Hakim Tolak Gugatan Viani Limardi, PSI Minta Pimpinan DPRD DKI Segera Eksekusi Surat PAW
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan mantan anggota DPRD DKI Fraksi PSI, Viani Limardi atas pemecatannya sebagai anggota partai.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan mantan anggota DPRD DKI Fraksi PSI, Viani Limardi atas pemecatannya sebagai anggota partai.
Dalam eksepsinya, hakim menerima kompetensi absolut PSI dengan pertimbangan tak ditemukannya bukti awal penyelesaian sengketa melalui mekanisme Mahkamah Partai oleh Viani.
Sehingga Majelis Hakim menyatakan tidak berwenang mengadili kasus sengketa partai yang dimohonkan Viani.
Menyikapi hal ini, Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar menyebut putusan tersebut telah sesuai aturan perundang-undangan.
Pasalnya, penyelesaian sengketa partai memang sudah semestinya diawali proses internal terlebih dahulu.
"Seharusnya, penyelesaian sengketa kepartaian memang di tingkat Mahkamah Partai, seperti yang dinyatakan di putusan pengadilan," ungkap Michael dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Resmi Daftar Gugatan ke PN Jakpus, Viani Limardi Minta Hakim Nyatakan 3 SK DPP PSI, Tidak Sah
Dengan putusan pengadilan ini, PSI berharap penggantian antar waktu (PAW) terhadap Viani Limardi yang sebelumnya sudah diajukan oleh PSI ke pimpinan DPRD DKI bisa segera ditindaklanjuti.
Michael meminta pimpinan DPRD DKI segera mengeluarkan keputusan tepat, mengingat PSI sudah mengajukan surat PAW tersebut sejak Oktober atau enam bulan lalu.
"Dengan putusan tersebut, kami harap penggantian antar waktu bisa segera diproses dan tidak ditunda-tunda lagi," katanya.
"Kami sudah ajukan enam bulan yang lalu. Sudah sejak Oktober, surat PAW masih menggantung di DPRD DKI. Dengan putusan pengadilan ini, saya rasa tidak ada alasan penundaan lagi," lanjut dia.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Tegaskan Telah Proses Surat PAW Viani Limardi
Dalam gugatannya, Viani Limardi meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan surat pemecatannya sebagai anggota PSI.
Perkara bernomor 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut menyasar gugatannya kepada tiga struktur pimpinan PSI yakni DPP PSI, Dewan Pembina PSI dan DPW PSI DKI Jakarta.
Pada petitum gugatan, Viani yakni meminta majelis hakim menyatakan ketiga tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menyatakan tiga surat peringatan yang dikirimkan tiga Tergugat tidak sah dan tak punya kekuatan hukum.