Mendagri Tito Karnavian Sebut Seruan Kades Jokowi 3 Periode Spontan dan Wajar: Ini Negara Demokrasi
Komisi II DPR RI mencecar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal ramai pemberitaan soal dukungan presiden tiga periode dari Apdesi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI mencecar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal ramai pemberitaan soal dukungan presiden tiga periode dari Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi).
Tito pun menjelaskan, dalam acara Silatnas Apdesi di Istora Senayan, para kepala desa hanya menyampaikan aspirasi soal anggaran desa serta gaji yang dibayarkan pertiga bulan sekali.
Sehingga, kata Tito, tidak ada deklarasi atau pun dukungan untuk presiden Jokowi 3 periode.
Ia pun mengaku heran dengan pemberitaan soal adanya deklarasi Jokowi 3 periode di acara tersebut.
Pasalnya, dirinya mengaku mendampingi Presiden Jokowi hingga meninggalkan lokasi acara.
Hal itu diungkapkan Tito Karnavian saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Politisi PDIP Minta Mendagri Tegur Apdesi
"Begitu di luar, kepala desa juga ramai di luar di Istora itu. Ada yang teriak-teriak 'Pak Jokowi tiga periode ya pak. Tiga periode'. Pak Jokowi hanya senyum saja masuk mobil," kata Tito.
"Tapi yang di media kemudian muncul kok 3 periodenya yang muncul," tambahnya.
Menurut Tito, seruan-seruan yang disampaikan oleh para kepala daerah itu merupakan hal wajar.
Karena, Tito menyebut para kepala desa merasakan adanya perhatian khusus dari Presiden Jokowi kepada perangkat desa itu.
"Itu kan spontan-spontan saja, wajar-wajar saja kalau orang spontan. Ini negara demokrasi," ucap Tito.
Mantan Kapolri ini berpandangan bahwa pemberitaan di media justru menyudutkan kegiatan Apdesi bermuatan politik.
Baca juga: Momen KSP hingga Mensesneg Dicecar Komisi II DPR soal Deklarasi APDESI Jokowi 3 Periode
Padahal, kegiatan itu bukanlah acara politik.
Tito juga meminta semua pihak untuk melihat kembali aturan perundang-undangan yang mengatur soal larangan pejabat pemerintah melakukan politik praktis.
Menurut Tito, dalam UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Desa, tidak dijelaskan status kepala desa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tidak.
Sehingga, menurutnya tidak ada aturan yang jelas soal Kepala Desa dilarang ikut politik praktis, lantaran tak dijelaskan status termasuk ASN atau tidak dalam UU Desa.
"Tidak ada satupun pasal yang mencantumkan status kepala desa. Apakah dia ASN atau bukan, apakah dia pegawai negeri atau bukan yang harus ikut aturan pegawai negeri yang enggak boleh berpolitik praktis misalnya. Enggak ada. Kita udah baca UU-nya, enggak ada," jelas Tito.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.