Per 24 Maret 2022, PPATK Hentikan Sementara Transaksi Rekening Diduga dari Investasi Ilegal Rp 502 M
PPATK telah menghentikan sementara transaksi mencurigakan senilai Rp 502 miliar yang diduga berasal dari investasi ilegal.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana mengungkapkan pihaknya telah menghentikan sementara transaksi mencurigakan senilai Rp 502 miliar yang diduga berasal dari investasi ilegal.
Transaksi tersebut berasal dari 275 rekening yang kegiatannya telah dihentikan sementara.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (5/4/2022).
"Per tanggal 24 Maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502 miliar dengan jumlah 275 transaksi," kata Ivan.
"Total transaksi yang sudah dilaporlan kepada PPATK berjumlah lebih dari Rp 35 triliun yang terkait dengan kasus investasi ilegal yang marak akhir-akhir ini," imbuhnya.
Baca juga: Rapat dengan Komisi III DPR, Kepala PPATK Paparkan Urgensi RUU Perampasan Aset
Berdasarkan hasil analisis PPATK, kata Ivan, modus aliran uang tersebut cukup beragam.
Mulai disimpan dalam bentuk aset kripto, hingga penggunaan rekening milik orang lain.
"Kemudian dipindahkan ke bebragai rekening di berbagai bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ivan menyatakan penghentian transaksi sementara itu dilakukan selama 20 hari ke depan hingga pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.