Sidang Kasus SARA Tersangka Ferdinand Hutahaean Berlanjut, Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan
Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku agama ras dan antargolongan (SARA).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan beberapa perkara termasuk salah satunya terkait dengan kasus SARA terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean, Selasa (5/4/2022) ini.
Adapun untuk sidang hari ini beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdinand.
"Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda tuntutan dari jaksa," kata kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean, saat dikonfirmasi wartawan.
Terhadap perkara ini, Rony berharap jaksa menjatuhkan tuntutan sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan.
"Ya semoga tuntutan mempertimbangkan dan memperhatikan fakta-fakta persidangan itu harapan dan doa kami sebagai kuasa hukum," kata Rony.
Dakwaan
Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku agama ras dan antargolongan (SARA).
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya ini dalam sidang perdana dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).
"Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," kata jaksa membaca surat dakwaan.
Adapun jaksa dalam menyusun dakwaannya mengacu pada cuitan Ferdinand di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.
Jaksa menilai, cuitan Ferdinand merupakan perbuatan yang dapat menerbitkan keonaran.
Pasalnya dalam cuitan tersebut, Ferdinand meminta Polda Jabar untuk langsung menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka demi keadilan.
Kata "Demi Keadilan" dinilai jaksa merujuk pada makna bahwa jika Polda Jabar tidak menetapkan tersangka kepada Habib Bahar, maka masyarakat menerima ketidakadilan dari Polda Jabar.