Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho dilaporkan Dewas karena diduga telah melanggar kode etik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
TRIBUNNEWS/HERUDIN dan Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Dewas KPK, Albertina Ho 

Berkaca dari kejadian tersebut, selanjutnya manajemen rumah sakit memberi pelayanan dengan memberikan satu orang perawat khusus yang memang ditunjuk oleh mengurus Albertina Ho.

Sampai saat ini, Albertina Ho juga masih rutin rawat jalan di rumah sakit tersebut.

Pihak rumah sakit juga disebut telah menginformasikan kepada manajemen agar melayani Albertina Ho secara khusus, karena anggota Dewas KPK, sehingga dikategorikan sebagai 'case khusus' di kalangan internal rumah sakit.

Terkait perkara ini, Albertina Ho diduga melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf c dan huruf n Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dikonfirmasi terpisah, Albertina Ho enggan mengomentari laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya.

Ia meminta agar menghubungi Dewas KPK lain terkait adanya aduan tersebut.

"Tolong ditanyakan ke Dewas yang lain ya," kata Albertina kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Berita Rekomendasi

Terkait pemberian fasilitas oleh pihak RS, Albertina Ho juga enggan menanggapi.

Menurutnya, pihak RS yang bisa menjelaskan terkait adanya aduan tersebut.

"Untuk fasilitas RS, mungkin sebaiknya ditanyakan langsung ke RS yang paling tahu," ujar dia.

Albertina Ho Dilaporkan oleh Jaksa KPK

Sementara itu,  Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Albertina Ho.

Menurut Syamsuddin, pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap koleganya di Dewas adalah seorang jaksa yang telah disanksi setelah terbukti melakukan pelanggaran etik atas kasus perselingkuhan.

"Terkait pengaduan terhadap bu AH (Alberina Ho), memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," ujar Syamsudin kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022) dalam artikel berjudul "Albertina Ho Dilaporkan oleh Jaksa KPK yang Disanksi Etik karena Selingkuh".

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas