Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho dilaporkan Dewas karena diduga telah melanggar kode etik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
TRIBUNNEWS/HERUDIN dan Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Dewas KPK, Albertina Ho 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho dilaporkan Dewas karena diduga telah melanggar kode etik.

Dugaan pelanggaran etik yang diperbuat mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang itu berkaitan dengan pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat.

Pelapor bernama Dody W. Leonard Silalahi.

"Iya benar, surat saya tertanggal 2 Maret 2022 dan diterima Persuratan Dewas tanggal 4 Maret 2022, sudah 1 bulan," kata Dody saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Pastikan Tim Penyidik Panggil Sultan Pontianak, KPK Segera Jadwalkan Panggilan Kedua

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Albertina Ho mulanya komplain dan mengomel kepada perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat itu.

Albertina Ho lantas memencet bel untuk panggilan kepada perawat.

Berita Rekomendasi

Namun, Albertina Ho merasa perawat tak kunjung datang dan tidak melayani.

Kemudian, perawat dan dokter rawat datang, tapi Albertina Ho marah-marah karena merasa tidak langsung dilayani dan terlambat datang.

Perawat dan dokter sudah menyampaikan permintaan maaf, tetapi tidak diterima oleh Albertina Ho.

Albertina Ho kemudian meminta komplainnya ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit.

Salah satu direktur rumah sakit akhirnya turun tangan dan mengunjungi Albertina Ho.

Atas komplain Albertina Ho, direktur tersebut akhirnya memberikan surat peringatan (SP) kepada perawat yang dimaksud untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Selanjutnya, atas kejadian tersebut, Albertina Ho diduga mendapat keuntungan berupa fasilitas dengan diberikan kamar khusus.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas