Apkasi Soroti Belanja Pemda Terkait Mandatory Spending yang Berpotensi Melebihi Anggaran APBD 115%
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyoroti kewajiban daerah dalam membelanjakan anggarannya
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyoroti kewajiban daerah dalam membelanjakan anggarannya yang berpotensi melebihi Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) sebesar 115%.
Saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Sekretaris Jenderal Apkasi, Adnan Purichta Ichsan memberikan ilustrasi belanja pemda terkait mandatory spending jika diakumulasikan maka dapat melebihi total APBD sebanyak 115%.
Rinciannya infrastruktur 40%, pendidikan 20%, kesehatan 10%, alokasi Dana Desa 10%, Alokasi Dana Kelurahan 5% dan belanja pegawai sebesar 30%.
“Ini masih bicara tentang mandatory spending, belum kita bicara masih banyak urusan pemerintahan lainnya yang juga harus dibiayai melalui APBD seperti 27 urusan pemerintahan dan 4 penunjang urusan pemerintahan," kata Adnan di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta seperti dilansir Tribunnews.com dalam siaran pers, Rabu (06/04/2022).
Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang yang bertujuan mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.
Untuk itulah, kata Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Apkasi berharap anggota dewan di Banggar dapat menampung aspirasi kami ini dan mencarikan jalan keluarnya.
Wakil Ketua Umum Apkasi Ade Yasin yang juga hadir dalam RDPU juga menambahkan poin penting yang dikandung pada Pasal 125 ayat (3) UU HKPD disebutkan bahwa kebutuhan fiskal Daerah merupakan kebutuhan pendanaan Daerah dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Penjelasan pasal di atas menyebutkan bahwa penghitungan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan memperhitungkan antara lain kebutuhan penggajian aparatur sipil negara, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pengangkatan PPPK akan berakibat pada bertambahnya persentase belanja pegawai yang hanya dibatasi maksimal 30%.
Baca juga: Apkasi Dorong Pemkab di Indonesia Cari Bibit Talenta Terbaik untuk Naik Kelas ke Level Nasional
Kami menyarankan agar pengangkatan PPPK diharapkan sumber pendanaannya berasal dari tambahan dana Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD,” imbuh Bupati Bogor ini.
Wakil Bendahara Umum Apkasi, Arif Sugiyanto menggarisbawahi pemanfaatan platform digital yang mengatur mekanisme pelaporan pajak daerah.
“Hal ini perlu diatur lebih lanjut yang prinsipnya untuk memudahkan daerah serta ada standarisasi sehingga seluruh pemerintah daerah memiliki keseragaman dalam hal pelaporan realisasi pajak daerah.
Dengan penggunaan platform digital ini dapat dijadikan bahan oleh pemerintah pusat dalam mengampil kebijakan fiskal di masa yang akan datang,” ujar Bupati Kebumen itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.