Aturan Baru Naik Pesawat, Berlaku Mulai Kemarin: Penumpang Vaksin Dosis II Tetap Wajib Antigen-PCR
Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, kini kembali diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April 2022.
Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.
Sebelumnya disebutkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi kedua dan ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Perhubungan merilis aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan pesawat yang resmi berlaku mulai 5 April 2022.
Baca juga: Kata Kemenhub Tidak Akan Ada Penyekatan di Mudik Lebaran Tahun Ini
Ketentuannya tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto memproyeksikan, antusiasme masyarakat menggunakan pesawat akan meningkat karena tradisi mudik Lebaran.
"Masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara untuk mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah," kata Novie dalam siaran pers, Senin (4/4/2022) lalu.
Sementara Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, SE terbaru ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat yang sudah vaksin booster boleh mudik.
Aturan tersebut sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.
"Pemerintah berharap, melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19, terutama saat melakukan tradisi mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4) lalu.
"Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," ujar Suharyanto.
Berikut aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan pesawat yang termaktub dalam SE Nomor SE 36 Tahun 2022:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.