Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cuti Bersama Lebaran 2022 Resmi Ditetapkan Pemerintah, Mulai 29 April dan 4-6 Mei 2022

Pemerintah menetapkan cuti bersama lebaran 2022 pada tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cuti Bersama Lebaran 2022 Resmi Ditetapkan Pemerintah, Mulai 29 April dan 4-6 Mei 2022
BPMI Setpres
Presiden Jokowi saat mengumumkan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng. 

Hal itu diungkapkan Menhub Budi Karya saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Calon penumpang bersiap menaiki bis antar kota di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Presiden Joko Widodo memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan booster. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon penumpang bersiap menaiki bis antar kota di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Presiden Joko Widodo memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan booster. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Ada 79,4 juta orang warga yang akan mudik, dan diantaranya 13 juta orang berasal dari Jabodetabek," kata Budi.

"Jadi bisa dikatakan jumlah warga Jabodetabek yang akan mudik banyak sekali," tambahnya.

Menhub juga mengatakan, pihaknya telah mendapat instruksi langsung dari Presiden Jokowi guna mengawasi warga yang akan mudik.

Ia juga mencatat, akan ada 40 juta orang yang akan melakukan mudik menggunakan mobil pribadi maupun sepeda motor.

Kemenhub Pastikan Tidak Ada Penyekatan di Mudik Lebaran Tahun Ini

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, tahun ini pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyekatan mudik lebaran.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati.

"Penyekatan 'kan istilah dalam dua tahun terakhir, dimana jika ada pelaku perjalanan atau penggunaan kendaraan pribadi."

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu (7/2/2021)
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu (7/2/2021) (Lusius Genik/Trbunnews.com)

Baca juga: Luhut: Laju Vaksinasi Booster Meningkat setelah Jadi Syarat Mudik Lebaran

"Jika terkena random checking, kalau tidak memenuhi syarat kita putar balik, itu yang namanya penyekatan ya. Tahun ini kita tidak lakukan itu," kata Adita dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/4/2022).

Adita menambahkan, sebagai gantinya pemerintah akan menyediakan posko pelayanan.

Posko pelayanan tersebut akan disediakan di titik-titik rest area yang tersebar di jalan arteri dan jalan utama.

"Yang ada adalah posko pelayanan. Jadi nanti ada posko di titik-titik rest area di jalan arteri maupun di jalan-jalan utama," imbuh Adita.

Baca juga: 70 Unit Kapal Disiapkan untuk Angkutan Mudik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

Dalam penyediaan posko pelayanan tersebut, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan kepolisian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas