Cuti Bersama Lebaran 2022 Resmi Ditetapkan Pemerintah, Mulai 29 April dan 4-6 Mei 2022
Pemerintah menetapkan cuti bersama lebaran 2022 pada tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Hal itu diungkapkan Menhub Budi Karya saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
"Ada 79,4 juta orang warga yang akan mudik, dan diantaranya 13 juta orang berasal dari Jabodetabek," kata Budi.
"Jadi bisa dikatakan jumlah warga Jabodetabek yang akan mudik banyak sekali," tambahnya.
Menhub juga mengatakan, pihaknya telah mendapat instruksi langsung dari Presiden Jokowi guna mengawasi warga yang akan mudik.
Ia juga mencatat, akan ada 40 juta orang yang akan melakukan mudik menggunakan mobil pribadi maupun sepeda motor.
Kemenhub Pastikan Tidak Ada Penyekatan di Mudik Lebaran Tahun Ini
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, tahun ini pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyekatan mudik lebaran.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati.
"Penyekatan 'kan istilah dalam dua tahun terakhir, dimana jika ada pelaku perjalanan atau penggunaan kendaraan pribadi."
Baca juga: Luhut: Laju Vaksinasi Booster Meningkat setelah Jadi Syarat Mudik Lebaran
"Jika terkena random checking, kalau tidak memenuhi syarat kita putar balik, itu yang namanya penyekatan ya. Tahun ini kita tidak lakukan itu," kata Adita dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/4/2022).
Adita menambahkan, sebagai gantinya pemerintah akan menyediakan posko pelayanan.
Posko pelayanan tersebut akan disediakan di titik-titik rest area yang tersebar di jalan arteri dan jalan utama.
"Yang ada adalah posko pelayanan. Jadi nanti ada posko di titik-titik rest area di jalan arteri maupun di jalan-jalan utama," imbuh Adita.
Baca juga: 70 Unit Kapal Disiapkan untuk Angkutan Mudik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan
Dalam penyediaan posko pelayanan tersebut, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.