Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR 8 Bantuan yang Disalurkan pada Masyakarat: Kartu Sembako, BLT Minyak Goreng, BLT UMKM, BSU

Pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat. Mulai dari PKH, Kartu Sembako, hingga yang terbaru BLT minyak goreng hingga BSU.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in DAFTAR 8 Bantuan yang Disalurkan pada Masyakarat: Kartu Sembako, BLT Minyak Goreng, BLT UMKM, BSU
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat. Mulai dari PKH, Kartu Sembako, hingga yang terbaru BLT minyak goreng hingga BSU. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih terus menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat.

Baik bantuan sosial yang sifatnya reguler maupun bantuan yang hadir saat pandemi.

Terbaru, pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan seperti BLT minyak goreng, BLT UMKM, hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kesemua bantuan ini akan disalurkan dalam bentuk uang tunai. Dan beberapa bantuan akan cair mulai April 2022.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah 2022 akan Cair Lagi, Airlangga: Ada 8,8 Juta Pekerja Jadi Sasaran Penerima BSU

Baca juga: Kriteria Penerima dan Cara Mudah Dapatkan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi sejumlah masyarakat di tengah semakin melambungnya harga komoditas.

Terlebih adanya momen bulan puasa Ramadhan dan Lebaran 2022.

Selengkapnya, inilah daftar bantuan yang akan disalurkan pemerintah kepada masyarakat, dirangkum dari berbagai sumber:

BERITA TERKAIT

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Adapun besaran bantuan PKH yang didapat mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta per orang dalam satu keluarga.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, kriteria penerima PKH di antaranya ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan; anak SD, MI, atau sederajat; hingga lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas