Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR 8 Bantuan yang Disalurkan pada Masyakarat: Kartu Sembako, BLT Minyak Goreng, BLT UMKM, BSU

Pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat. Mulai dari PKH, Kartu Sembako, hingga yang terbaru BLT minyak goreng hingga BSU.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in DAFTAR 8 Bantuan yang Disalurkan pada Masyakarat: Kartu Sembako, BLT Minyak Goreng, BLT UMKM, BSU
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat. Mulai dari PKH, Kartu Sembako, hingga yang terbaru BLT minyak goreng hingga BSU. 

Setelah mengikuti seleksi dan dinyatakan lolos, para peserta akan mendapat dana Rp 1 juta untuk mengikuti pelatihan.

Selesai pelatihan, peserta akan mendapatkan sertifikat elekronik dan berhak mendapat dua insentif.

Dana insentif pertama diberikan pasca-pelatihan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.

Dana insentif kedua diberikan setelah mengisi survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu setiap survei.

5. BLT Minyak Goreng

Terbaru, pemerintah menggelontorkan satu bantuan lain yaitu BLT minyak goreng dengan besaran Rp 100 ribu setiap bulannya.

Bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni serta dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300 ribu.

BERITA TERKAIT

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, BLT minyak goreng dibagikan untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan harga minyak goreng di pasaran.

BLT minyak goreng Rp 300 ribu akan dibagikan kepada 20,5 juta keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT minyak goreng Rp 300 ribu juga disalurkan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

6. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Cara cek penerima bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id.
Cara cek penerima bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id. (tangkap layar pip.kemdikbud.go.id)

Bantuan lain yang disalurkan bahkan sudah dapat dicairkan adalah bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.

Termasuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas