Hakim Jatuhkan Vonis Muhammad Kece 10 Tahun Penjara, Ribuan Orang Hadir Pantau Sidang di PN Ciamis
Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penodaan agama Muhammad Kece
Editor: Wahyu Aji
M Kace juga disangkakan melanggar pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(bum)
Dititipkan di Polres Ciamis
Penahanan M Kece dititipkan Pengadilan Negeri Ciamis kepada Polres Ciamis.
“Statusnya sebagai tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi di Mapolres Ciamis Senin (22/11/2021) siang.
Tersangka M Kece brada di ruang terpisah di tahanan Polres Ciamis, tidak disatukan dengan tahanan lainnya.
Sebagai bentuk jaminan keamanan dan keselamatan tersangka kasus penistaan agama tersebut.
“Berada di ruang terpisah,” katanya.
Karena statusnya sebagai titipan, menurut Kapolres Ciamis, hak dan kewenangan atas M Kece ada di Pengadilan Negeri Ciamis.
“Jadi siapapun yang akan bezuk. Atau pun wartawan yang mau wawancara tersangka MK harus seizin PN. Kami akan layani bila bisa menunjukan surat izin dari PN,” ujar AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi.
Wahyu juga belum bisa memastikan sampai kapan MK dititipkan di ruang tahanan Polres Ciamis.
“Sampai saat ini kami juga belum tahu sampai kapan tersangka MK dititipkan di sini. Dan kapan perkaranya mulai disidangkan. Karena itu sudah menjadi kewenangan PN. Tugas kami adalah menjamin tersangka MK aman, termasuk nanti ketika pengawalan antar jemput ke persidangan,” katanya.
Posisi Polres Ciamis menurut AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan tersangka MK sebagai tahanan titipan PN Ciamis.
“Kalau ditanya kapan perkaranya mulai disidangkan, itu sudah menjadi kewenangan PN Ciamis. Sampai hari ini kami pun belum menerima jadwal (jadwal sidang dari PN),” ujar AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi
Pesan Keluarga