Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Dakwa Muara Perangin Angin Suap Bupati Langkat Terbit Rencana Rp 527 Juta

Jaksa KPK mendakwa Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, telah menyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, sebesar Rp 572 juta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa KPK Dakwa Muara Perangin Angin Suap Bupati Langkat Terbit Rencana Rp 527 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, telah menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, sebesar Rp 572 juta.

Suap itu terkait pekerjaan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.

"Terdakwa Muara Parangin Angin selaku wiraswasta dan Direktur CV Nizhami memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 572 juta kepada Terbit Rencana Perangin angin selaku Bupati Langkat 2019-2024 karena Terbit Rencana Perangin angin selaku Bupati Langkat telah memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021 kepada perusahaam milik terdakwa yaitu CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan lain yang digunakan terdakwa," kata Jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Muara Perangin Angin, sang kontraktor di wilayah kabupaten Langkat menggunakan tiga perusahaan miliknya, yaitu CV Nizhami, CV Balyan Teknik, dan CV Sasaki.

Sedangkan, Terbit Rencana Perangin Angin adalah anak ke-3 dari 6 bersaudara dan punya kakak kandung bernama Iskandar Perangin Angin yang menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai "Pak Kades".

Terbit selaku Bupati Langkat memiliki orang-orang kepercayaan, yaitu Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra yang biasa disebut "Group Kuala" untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di kabupaten Langkat.

Baca juga: Terbit Rencana Jadi Tersangka TPPO dan Penganiayaan, Komnas HAM: Langkah Baik Penegakan Hukum

BERITA TERKAIT

Pada 2021, Muara Perangin Angin mendapatkan paket pekerjaan penunjukan langsung di Dinas PUPR yaitu paket pekerjaan hotmix senilai Rp 2,867 miliar; paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu rehabilitasi tanggul, pembangunan pagar dan pos jaga, pembangunan jalan lingkar senilai Rp971 juta; serta paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp940,558 juta.

Pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi untuk meminta pengurangan commitment fee menjadi 15,5 persen dan disetujui oleh Iskandar sehingga total yang harus diserahkan oleh Muara adalah sejumlah Rp572.221.414 dan dibulatkan menjadi Rp572 juta.

Baca juga: KPK Limpahkan Surat Dakwaan Penyuap Bupati Langkat Terbit Perangin Angin ke PN Jakpus

Muara menyerahkan uang sebesar Rp572 juta pada 18 Januari 2022 yang dibungkus plastik hitam kepada Ifi Syahfitra.

Muara juga meneyrahkan uang sebesar Rp13 juta kepada Isfi dan menitipkan uang untuk disampaikan kepada M. Azhar selaku pemilik CV Dharma Lestari sebesar Rp100 juta dan untuk Wanda Ginting selaku pemilik CV Kalimasodo sebesar Rp50 juta.

Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan Rp572 juta kepada Marcos untuk diberikan kepada Terbit Rencana melalui Iskandar dan mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang.

Atas perbuatannya, Muara diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.

Terhadap dakwaan tersebut, Muara tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

JPU KPK mengatakan akan mengajukan 30 orang sebagai saksi.

Terbit Rencana Perangin Angin diketahui juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia.

Komnas HAM dan LPSK menduga ada praktik penyiksaan hingga perbudakan yang dilakukan Terbit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas