Kapan Cuti Bersama Lebaran 2022? Berapa Hari? Pemerintah Tetapkan Idulfitri Jatuh pada 2-3 Mei 2022
Kapan cuti bersama Lebaran 2022? Jokowi mengumumkan libur Idulfitri jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan cuti bersama Lebaran 2022 lewat siaran langsung secara virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Dalam pernyataannya, Jokowi menyampaikan pemerintah telah menetapkan libur nasional Idulfitri jatuh pada 2-3 Mei 2022 mendatang.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberi kelonggaran dengan memberlakukan cuti bersama Lebaran 2022.
Jokowi mengatakan cuti bersama akan berlangsung selama empat hari, terhitung 29 April, 4, 5, dan 6 Mei.
"Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional Idulfitri pada 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ujar Jokowi, dikutip Tribunnews.com.
Baca juga: Jokowi Instruksikan Jajarannya Segera Salurkan BLT Minyak Goreng Sebelum Lebaran
Baca juga: Antisipasi Mudik Lebaran, Terminal I Bandara Soekarno Hatta Kembali Layani Penumpang Pesawat
Ia menjelaskan keputusan cuti bersama lebih lanjut akan dirinci lewat keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Jokowi berharap cuti bersama Lebaran 2022 ini bisa digunakan sebagai kesempatan untuk mudik dan bersilaturahmi dengan keluarga.
Kendati demikian, ia meminta agar masyarakat melengkapi vaksinasi booster dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
"Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman."
"Saya tegaskan, pandemi belum selesai. Kita semua harus waspada, segeralah melengkapi vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker," urainya.
Sebelumnya, Jokowi memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini, menyusul perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.
Dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022), Jokowi mengatakan pemerintah memutuskan untuk melakukan beberapa pelonggaran.
Di antaranya adalah diizinkannya kembali salat tarawih di masjid pada bulan Ramadan 2022.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mudik tahun ini, yaitu harus sudah menerima vaksin booster Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.