Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Tersangka TPPO dan Penganiayaan

Penetapan tersangka eks bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumut adalah langkah yang baik dalam konteks penegakan hukum.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Tersangka TPPO dan Penganiayaan
kolase tribunnews
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM mengapresiasi Polda Sumatera Utara (Sumut) yang menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dalam kasus kerangkeng manusia.

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan penetapan tersangka eks bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumut adalah langkah yang baik dalam konteks penegakan hukum.

Untuk itu, kata dia, Komnas HAM mengapresiasi penetapan tersangka tersebut.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam saat sidak ke kerangkeng besi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di halaman belakang rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022).
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam saat sidak ke kerangkeng besi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di halaman belakang rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022). (Tribun Medan)

Baca juga: Jumlah Korban Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat Diduga 6 Orang: 3 di Antaranya Masih Didalami

Baca juga: Polda Sumut Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Maut

Terlebih, kata dia, pasal yang digunakan tidak hanya pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang, melainkan juga pasal lain di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan video yang diterima Tribunnews.com pada Selasa (5/4/2022).

"Jadi, ada pasal penganiayaan yang menghilangkan nyawa, bahasa umumnya orang disiksa sehingga meninggal dunia. Ini langkah yang signifikan, dua langkah ini, penetapan tersangka dan pengenaan pasal selain TPPO. Ini pun juga langkah baik pascakoordinasi antara Polda Sumut dan Komnas HAM," kata Anam.

Selain itu, hal lain yang juga penting menurut Anam adalah pihaknya telah mendengar aparat Kepolisian Polda Sumut sedang menggali lebih dalam serta menyiapkan hak pemulihan untuk korban.

Berita Rekomendasi

Hak korban, kata Anam, adalah konsekuensi dari kejahatan perdagangan orang. 

"Itu diatur di Undang-Undang dan dalam kasus ini itu tidak terlalu susah, yang paling gampang misalnya gaji tidak dibayar," kata Anam.

Baca juga: Penyelamatan Bocah Dikurung, Diikat di Bojonggede Berlangsung Dramatis, Ayah Tirinya Dibogem Warga

Baca juga: Selain Tangan dan Kaki Diikat, Bocah di Bojonggede Juga Disetrika, Polisi Temukan Bekas Luka Bakar 

Baca juga: Kebakaran di IRTI Monas Bersumber dari Api Cemburu, Wagub DKI, Damkar dan Polisi Ikut Turun Tangan

Diberitakan sebelumnya Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif sebagai tersangka.

"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).

Panca mengatakan Terbit dijerat pasal berlapis.

Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.

Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Pertama, dia dijerat Pasal undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.

"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."

Kemudian Terbit dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.

Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas