Masa Jabatan 101 Kepala Daerah Berakhir di Tahun 2022, Kemendagri Mulai Siapkan Pj Kepala Daerah
Sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya di tahun 2022 ini, Kemendagri siapkan penjabat (pj) kepala daerah.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya di tahun 2022 ini.
Termasuk jabatan gubernur di tujuh provinsi, seperti Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.
Nantinya, posisi mereka akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai penggantinya terpilih melalui Pilkada Serentak pada tahun 2024.
Saat ini, Kemendagri sedang mempersiapkan sosok penjabat (Pj) untuk ditugaskan di daerah yang kepala daerahnya memasuki akhir masa jabatan.
Baca juga: KPK Cecar Pejabat PT SMI soal Campur Tangan Eks Dirjen Kemendagri Usulkan Dana PEN
“101 daerah atau wilayah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir. Kemudian, di tujuh provinsi akan berakhir pada tahun 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan.
“7 provinsi itu, Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat,” imbuhnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube tvOneNews, Rabu (6/5/2022).
Selain itu, Benni menyebut, terdapat 76 kabupaten dan 18 kota di 26 provinsi yang bupati/wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota berakhir jabatannya di tahun 2022.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta Penjabat (Pj) kepala daerah bekerja secara netral dan memegang komitmen untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Pesta demokrasi 5 tahunan tersebut, dinilai Bawaslu punya kompleksitas dan irisan tahapan.
"Selain itu, PJ kepala daerah sebaiknya dapat menjaga keamanan dan ketertiban.”
“Hal ini dikarenakan, Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 akan memiliki kompleksitas dan irisan," ucap Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Senin (4/4/2022).
Bagja mengatakan, kekosongan kepala daerah sebagaimana ketentuan Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 agar dapat disesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti, ketersediaan anggaran Pilkada pada September sampai Oktober 2023.
Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Diatur Undang-Undang, Dipilih oleh Presiden
Dikutip dari Dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menjelaskan setiap Penjabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, untuk PJ Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri.
Hal ini sudah sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden."
"Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," kata Junimart, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pemerintah Diimbau Pilih Penjabat Kepala Daerah yang Loyal terhadap Pancasila dan NKRI
Adapun sebagai informasi, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.
Artinya, 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).
Untuk itu, Junimart meminta partai politik mengurungkan niat untuk mengusulkan kadernya menjadi calon Pj Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota.
Junimart meminta Kemendagri bertindak selektif dalam menjaring calon Pj Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Danang Triatmojo)
Simak berita lainnya terkait Pj Kepala Deaerah