Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko PMK: Jokowi akan Umumkan Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2022 Hari Ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan mengumumkan tanggal cuti bersama Lebaran 2022 hari ini, Rabu (6/4/2022). 

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Menko PMK: Jokowi akan Umumkan Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2022 Hari Ini
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Menko PMK Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan mengumumkan tanggal cuti bersama Lebaran 2022, Rabu (6/4/2022), hari ini.

Pengumuman ini menyusul setelah sebelumnya pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan mudik lebaran di tahun 2022 ini.

Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk tetap sabar sebelum Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan tanggal cuti bersama Lebaran 2022.

"Ada cuti bersama. Untuk kepastiannya akan diumumkan oleh Bapak Presiden. Insyaallah hari ini," ujar Muhadjir, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Antisipasi Mudik Lebaran, Terminal I Bandara Soekarno Hatta Kembali Layani Penumpang Pesawat

Baca juga: Antisipasi Arus Mudik Melonjak, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Jalur Tol hingga Rest Area

Terkait isu cuti bersama akan berlangsung pada 29 April-9 Mei 2022, Muhadjir pun mengatakan tanggal tersebut belum pasti.

"(Tanggal itu) belum pasti," kata Muhadjir.

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk melakukan mudik lebaran 2022. 

BERITA TERKAIT

Kebijakan tersebut dipilih dengan mempertimbangkan situasi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, belakangan ini.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi secara online melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Soal Mudik Lebaran, Kemenhub Sebut Tak Ada Penyekatan: Yang Ada adalah Pos Pelayanan

Kendati demikian, pemerintah tetap meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan selama mengikuti kegiatan peribadatan.

Pemerintah juga memberikan syarat wajib bagi pelaku mudik lebaran harus sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali suntikkan booster.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster."

"Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tambah Jokowi.

Baca juga: Kemenhub Pastikan Tidak Ada Penyekatan di Mudik Lebaran Tahun Ini

Aturan Mudik Lebaran

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas