Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Munarman Divonis 3 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Banyak Fakta Tak Sesuai, Kami Ajukan Banding

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara, Rabu (6/4/2022).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Munarman Divonis 3 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Banyak Fakta Tak Sesuai, Kami Ajukan Banding
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Pieter L Aletrino (kanan) bersama Aziz Yanuar saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme. 

Adapun pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Yakni terkait penyembunyian informasi tentang tindak pidana terorisme. 

Atas vonis tersebut, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan akan mengajukan banding. 

Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar (kanan) saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai sidang putusan perkara dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (6/4/2022).
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar (kanan) saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai sidang putusan perkara dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (6/4/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Aziz Yanuar Beberkan Kebiasaan Munarman Selama Ramadan di dalam Rutan

Baca juga: BREAKING NEWS: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Tindak Pidana Terorisme

Sebab menurut pihaknya banyak fakta di persidangan yang tak sesuai. 

"Bahwa terbukti disini pak Munarman bukan teroris, beliau didakwakan divonis terkait pasal 13 terkait menyembunyikan informasi,"

Berita Rekomendasi

"Pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tadi kita sama-sama dengar tidak sesuai dan itu fatal, kami menyatakan banding,” kata Azis seusai persidangan, di kutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Aziz menjelaskan, salah satu fakta persidangan yang menurutnya dianggap fatal yakni mengenai kesaksian salah satu saksi dalam persidangan.

Aziz mengatakan, saksi tersebut mengungkapkan peristiwa baiat Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) yang dihadiri Munarman di Makassar sudah dilaporkan kepada pihak Polda Sulawesi Selatan dan Polres setempat.

Akan tetapi, majelis hakim tetap menganggap peristiwa itu tidak dilaporkan.

“Tetapi terus didengungkan tidak dilaporkan, ini yang kami sangat sayangkan,"

"Berarti fakta persidangan kesaksian itu tidak digubris oleh majelis hakim,” kata Azis. 

Pertimbangan Majelis Hakim

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas