Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Munarman Divonis 3 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Banyak Fakta Tak Sesuai, Kami Ajukan Banding

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara, Rabu (6/4/2022).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Munarman Divonis 3 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Banyak Fakta Tak Sesuai, Kami Ajukan Banding
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Pieter L Aletrino (kanan) bersama Aziz Yanuar saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022). 

Diwartakan Tribunnews.com, adapun putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dimana JPU menuntut Munarman dihukum 8 tahun penjara.

Majelis hakim mmberikan vonis tiga tahun penjara dan meminta Munarman untuk tetap ditahan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," ucap Hakim.

Majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangan, yakni hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan.

Baca juga: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasan Hakim Vonis Munarman 3 Tahun Penjara

Baca juga: Sidang Vonis Munarman Dijaga 600 Petugas Keamanan, Kawat Berduri Juga Dipasang di Depan PN Jaktim

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Munarman disebut tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme,"

Berita Rekomendasi

'Kedua, bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," kata Hakim. 

Sedangkan hal yang meringankan, hakim menyatakan Munarman merupakan kepala keluarga dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," ucapnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Rizki Sandi S)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas