Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tetapkan 4 Hari Cuti Bersama Idul Fitri 29 April dan 4-6 Mei 2022

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional hari raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Tetapkan 4 Hari Cuti Bersama Idul Fitri 29 April dan 4-6 Mei 2022
Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Selasa (5/4/2022). 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional hari raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

Pemerintah kemudian menetapkan 4 hari cuti bersama Idul Fitri 2022.

Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, (6/4/2022).

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4 5 dan 6 Mei 2022," kata Presiden.

Keputusan cuti bersama tersebut kata Presiden akan diatur lebih rinci melalu keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Cuti bersama tersebut kata Presiden dapat digunakan untuk bersilaturahmi.

"Dengan orang tua, keluarga dan handai tolan di kampung halaman," katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi Bakal Umumkan Cuti Bersama Idul Fitri pada Hari Ini

Berita Rekomendasi

Meskipun demikian Presiden mengingatkan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap penularan Covid-19 saat libur Idul Fitri 2022.

"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas