Presiden Jokowi saat mengumumkan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng.
TRIBUNNEWS.COM - Breaking news, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 2022.
Selain tanggal tersebut, Jokowi juga mengumumkan cuti bersama berlanjut tangga 4,5 dan 6 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022,"
"Dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4, 5 dan 6 Mei 2022," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Keputusan mengenai cuti bersama ini, kata Jokowi, akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Dengan diumumkannya cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri ini, Jokowi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dengan virus Corona.
Masyarakat tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan demi melindungi sanak saudara dan keluarga yang lain.
BERITAREKOMENDASI
"Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dengan keluarga dan handai taulan di kampung halaman."
"Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai kita semua harus selalu waspada (terhadap virus Corona)."
"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," pinta Jokowi.
Pemerintah telah memperkirakan jumlah pemudik tahun ini sebanyak 85.000.000 orang.
"Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang."
"Yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen."
"Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman," kata Jokowi.