Respons Rizieq Shihab Soal Munarman Divonis 3 Tahun Bui: Beliau Tidak Satu Hari pun Pantas Dihukum
Rizieq Shihab turut menanggapi vonis 3 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Munarman.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab turut menanggapi vonis 3 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman.
Rizieq Shihab menyebut, hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Munarman tidak pantas dan merupakan fitnah keji.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
"HRS (Habib Rizieq Shihab) menyatakan sama seperti kami bahwa, beliau (Munarman) tidak satu hari pun pantas dihukum dan ini adalah fitnah keji dari rezim ini," kata Aziz Yanuar menyampaikan pesan Rizieq saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Tak hanya itu, sambung Aziz, Rizieq Shihab juga sangat menyesalkan dengan apa yang menjadi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Banyak Fakta Tak Sesuai, Kami Ajukan Banding
"Beliau (Rizieq Shihab) nyatakan demikian dan beliau sangat menyesalkan (keputusan itu)," ucap Aziz.
Di akhir, Rizieq Shihab melalui Aziz Yanuar turut memberikan doa kepada Munarman sekaligus kepada keluarga eks Sekretaris Umum FPI itu.
Rizieq Shihab yang kini juga sedang menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri berharap agar keluarga, rekan, termasuk Munarman sendiri bisa bersabar atas putusan tersebut
"Mendoakan pak Munarman yang terbaik, sabar dan keluarganya semuanya dan seluruh rekan-rekannya dan hasbunallah nikma wakil, nikmal maula wa nikmal nasir," kata Aziz.
Munarman Divonis 3 Tahun Bui
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memabacakan putusan atas perkara dugaan tindak pidana terorisme terhadap terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman.
Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang, Rabu (6/4/2022).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Aziz Yanuar Beberkan Kebiasaan Munarman Selama Ramadan di dalam Rutan
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya.
Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Munarman.
Tak hanya itu, hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," ucap Hakim.
Diketahui dalam menjatuhkan putusannya ini majelis hakim berbeda pandangan dengan jaksa.
Di mana dalam tuntutannya jaksa menuntut Munarman sebagaimana dakwaan kedua, sedangkan dalam putusannya, majelis hakim memvonis sebagaimana dakwaan ketiga jaksa.
Dengan begitu, Munarman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diancam dalam Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Munarman 8 tahun penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Tindak Pidana Terorisme
Terkait putusan itu, majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangan, yakni hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Munarman disebut tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, kedua, bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," kata hakim dalam sidang.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, hakim menyatakan kalau Munarman merupakan kepala keluarga yang masih diperlukan untuk mencari nafkah.
"Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," kata dia.