Soal Data Pemilih di Lapas, KPU Sebut Bisa Pakai Teknologi Face Recognition
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemutakhiran Data Pemilih
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pemutakhiran data pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024.
Salah satunya dalam Pasal 18 terkait pemutakhiran data pemilih lapas dan rutan, diterangkan bahwa pendataannya dilaksanakan semenjak tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kemenkumham, yang diharapkan terjadi sinkronisasi data pemilih di lapas/rutan dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Namun ia menerangkan tahapan pemutakhiran data pemilih warga lapas punya kesulitan, karena pengalaman selama ini data tersebut tak didapatkan secara utuh.
"Pengalaman lapangan yang selama ini terjadi adalah penghuni lapas dan rutan itu datanya sulit kita dapatkan secara utuh," kata Viryan dalam acara uji publik PKPU secara virtual, Rabu (6/4/2022).
Tapi menurutnya ada satu instrumen yang bisa dilakukan untuk mengejar kelengkapan data pemilih di rutan. Yakni dengan teknologi face recognition.
Pasalnya kata Viryan, umumnya penghuni lapas akan menghilangkan identitas diri sehingga petugas KPU di lapangan alami kesulitan untuk mengonfirmasi yang bersangkutan.
"Sehingga kadangkala kita sulit mengetahui yang bersangkutan siapa, kadang sudah punya dokumen kependudukan, ada juga yang belum dalam proses pengalaman kami di lapangan," katanya.
Teknologi face recognition dirasa bisa dilakukan karena data geometrik KPU sudah ada di sistem Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Baca juga: Pembahasan Tahapan Pemilu Direncanakan Digelar Usai Pelantikan Anggota KPU-Bawaslu
Hanya, kendala yang akan dihadapi jika menggunakan teknologi face recognition adalah soal ketersediaan waktu.
Oleh karena itu Viryan menyerahkan jajaran KPU berikutnya memutuskan apakah cukup menggunakan cara seperti yang tertuang dalam Pasal 18 PKPU Pemutakhiran Data Pemilih atau menggunakan teknologi face recognition.
"Nanti ini kebijakan KPU RI berikutnya apakah dengan cara cukup seperti ini, atau kalau mau lebih baik lagi dengan face recognition," pungkas Viryan.