Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Cukup Berikan BLT Minyak Goreng, Pemerintah Diminta Harus Stabilisasi Harga

Diketahui, pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai atau BLT minyak goreng kepada masyarakat pada April 2022.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tak Cukup Berikan BLT Minyak Goreng, Pemerintah Diminta Harus Stabilisasi Harga
Dok. Polri
Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan secara langsung terkait ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di Pasar Lemabang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (1/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerhati BUMN dan Pangan Achmad Hafiz menilai tepat upaya pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng untuk membantu rakyat

Namun, kata dia, harus ada kebijakan konkrit agar permasalahan minyak goreng bisa diatasi.

"Kemendag bekerjasama dengan satgas pangan beserta TNI/Polri bersama BUMN Pangan, harus bisa menekan harga minyak goreng agar tidak memberatkan masyarakat dan pedagang, serta mampu menjaga stok dari hulu ke hilir," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).

Diketahui, pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai atau BLT minyak goreng kepada masyarakat pada April 2022.

Program BLT minyak goreng ini diberikan dalam rangka meringankan beban masyarakat kurang mampu.

Baca juga: Bagaimana Cara Dapatkan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu? Berikut Kriteria Penerimanya

Target penerima bansos BLT minyak goreng ini adalah keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

Sedangkan total penerima BLT minyak goreng adalah 23 juta orang. Rinciannya, 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar BPNT dan PKH, serta 2,5 juta PKL.

Berita Rekomendasi

Rencananya, BLT minyak goreng akan diberikan pada April, Mei dan Juni sebesar Rp100.000 per bulan per KPM. BLT minyak goreng dibayarkan sekaligus pada April 2022.

Sehingga masyarakat yang memenuhi syarat nantinya akan menerima bantuan senilai Rp 300.000.

Selain menyoroti soal pemberian BLT minyak goreng, dia mengevaluasi kinerja Menteri Perdagangan, Ketua Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Direksi BUMN Pangan.

Menurut dia, Jokowi harus berani evaluasi kinerja menteri perdagangan, kepala badan pangan nasional dan Direksi Komisaris BUMN Pangan, yang bertanggung jawab dan sesuai tupoksinya menjaga ketahanan pangan.

Baca juga: Daftar 9 Perusahaan CPO yang Diduga Lakukan Kartel Minyak Goreng, Dilaporkan MAKI ke KPPU

Dia menilai langkah Badan Pangan Nasional upaya menjaga ketahanan pangan Indonesia, Badan Pangan Nasional mengajak stakeholders pangan untuk meningkatkan konektivitas antara hulu dan hilir, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi.

Selama ini komoditas yang masuk ke dalam tupoksi Badan Pangan Nasional hanya pengelolaan beras, jagung, kedelai, daging ayam/unggas, daging sapi/kerbau, telur ayam, bawang putih dan bawang merah.

Persoalan minyak goreng yang terjadi saat ini karena minyak goreng di Indonesia dari hulu hingga hilirnya yang mengelola adalah pihak perusahaan swasta.

Untuk itu pemerintah perlu membuat pabrik minyak goreng sendiri dengan menunjuk salah satu BUMN Holding Pangan, seperti ID Food.

Dengan adanya perusahaan minyak goreng di BUMN ini diharapkan pemerintah akan dapat lebih mengontrol permasalahan minyak goreng.

Saat ini BUMN Pangan seperti Rajawali Nusindo anak perusahaan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Bulog dan PPI hanya sebagai distribusi minyak goreng bukan produsen minyak goreng.

"Penugasan permasalahan minyak goreng di BUMN Pangan hanya distribusi dari produsen minyak goreng swasta, saat ini saja minyak goreng tidak tersedia di BUMN PPI dan Rajawali Nusindo," kata Hafiz.

Dia menambahkan, permasalahan harga dan stok minyak goreng akan menjadi kendala, selama tidak ada kebijakan yang tepat dari Menteri Perdagangan.

"Dan harus menjadikan BUMN Pangan sebagai produsen minyak goreng," tambah Hafiz

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas