Anggota Komisi III DPR: Penggunaan Delik Agama dapat Timbulkan Masalah yang Ganggu Proses Bernegara
Taufik mengungkapkan terdapat sejumlah pasal pada Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi delik agama.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengungkapkan aturan hukum di Indonesia masih banyak yang memuat tentang delik agama.
Taufik mengungkapkan terdapat sejumlah pasal pada Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi delik agama.
"Bahwa di berbagai aturan hukum kita masih memuat delik-delik agama. Utamanya adalah delik-delik yang bisa kita kaitkan dengan persoalan penodaan agama," ujar Taufik dalam webinar "Meninjau Kembali Pasal Penodaan Agama dalam RKUHP" pada Kamis (7/4/2022).
Dalam KUHP, Taufik membeberkan delik agama terdapat dalam pasal 156, 156 a, kemudian 157, 175, 176, 177, 503, 530, 545, 546, dan 547.
Baca juga: Anggota Baleg DPR: Pasal Penodaan Agama Riuh Jika Sudah Masuk Ranah Politik
Padahal, menurut Taufik, penggunaan delik agama terkadang menimbulkan masalah yang mengganggu kehidupan bernegara.
"Dalam pengalaman kita beberapa penggunaan terhadap delik agama itu menimbulkan masalah-masalah yang menurut saya sangat fundamental, yang akan mengganggu proses bernegara kita," kata Taufik.
Di luar KUHP, Taufik mengungkapkan terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang turut memuat delik agama.
"Ini menunjukkan bahwa memang untuk undang-undang existing itu delik agama dan masih akan mungkin untuk selalu dipergunakan dalam berbagai peristiwa-peristiwa yang terjadi," tutur Taufik.
Menurut Taufik, penggunaan delik agama tergantung pada tiga hal.
"Pertama, bagaimana aparat penegak hukum melihat dan memahami tentang delik agama ini," ungkap Taufik.
Sementara yang kedua adalah bagaimana masyarakat melihat ada peristiwa yang kemudian dikait-kaitkan dengan persoalan agama, penodaan, penistaan.
Kemudian yang ketiga adalah soal bagaimana posisi pemerintah melihat delik agama.