Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Keroyok M Kece, Napoleon Bonaparte: Saya Perwira Tinggi Bintang Dua, Bukan Pengecut

Ia bahkan menyebut seorang perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang dua tak mungkin melawan seseorang yang secara fisik lebih kecil darinya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bantah Keroyok M Kece, Napoleon Bonaparte: Saya Perwira Tinggi Bintang Dua, Bukan Pengecut
Danang Triatmojo
Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menampik dirinya disebut mengeroyok Muhammad Kosman alias M Kece bersama tahanan lain di dalam Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Napoleon menegaskan dirinya tak mungkin melakukan tindakan sepengecut itu.

"Apa yang sudah tersebar di media di awal penyidikan bahwa saya mengeroyok, Kece dipegangi sama tahanan lain. Itu tak benar semua. Buat apa saya lakukan langkah pengecut seperti itu," kata Napoleon usai sidang perkaranya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Ia bahkan menyebut seorang perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang dua tak mungkin melawan seseorang yang secara fisik lebih kecil darinya.

"Saya seorang perwira tinggi, secara fisik pun Kece lebih kecil dari saya. Buat apa saya pegangi. Sangat tidak masuk akal yang menggembar - gemborkan demikian. Tidak perlu rame-rame," ungkapnya.

Baca juga: Kubu Irjen Napoleon: Melumuri Kotoran Manusia ke Wajah M Kece Merupakan Penganiayaan Ringan

Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M. Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka - luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.  

Berita Rekomendasi

Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas