BNN Ungkap Peredaran Gelap Narkoba Jenis Sabu Seberat 255 Kg, 5 Orang Ditangkap
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti jenis sabu seberat 255,96 Kg Shabu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti jenis sabu seberat 255,96 Kg Shabu.
Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi atas dua kasus di dua tempat yang berawal dari adanya informasi masyarakat.
"Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika yang dilakukan jaringan sindikat narkotika Yan-Niar," kata Golose dalam konferensi pers di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022)
Adapun pengungkapan kasus pertama dilakukan oleh BNN bekerjasama dengan Bea Cukai di Aceh Timur dengan barang bukti sabu seberat 203,99 kilogram.
Baca juga: BNN Kota Malang dan Polresta Malang Kota Musnahkan 18,6 Kilogram Narkoba dan 20.000 Pil Doubel L
Penangkapan tersebut dilakukan pada 14 Maret 2022 lalu dengan melakukan patroli laut sekitar pukul 02.26 WIB.
Golose mengatakan, tim gabungan tersebut melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim mengamankan 2 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203.99 kg," ucap Golose.
Atas pengungkapan itu kata Golose, setidaknya ada tiga orang tersangka diamankan dengan inisial DA alias Yek, ZY alias Dek dan KK alias Apul.
Baca juga: Sempat Ketergantungan Narkoba, Tio Pakusadewo Alami Sakau di Hari Pertama Syuting Para Pencari Tuhan
Dari hasil pemeriksaan tersangka terhadap Yek, Golose menyebut petugas kembali berhasil mengamankan AZ alias Her di Dusun Lampoh Pala Desa Gampoh Aceh, Aceh Timur, Aceh.
Sedangkan untuk pengungkapan kasus kedua oleh tim gabungan BNN terjadi di Bireun, Provinsi Aceh.
Pengungkapan penangkapan ini kata Golose dilakukan pada sehari setelahnya yakni, Selasa (15/3/2022) lalu
Dari hasil pengungkapan itu, BNN berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,97 Kilogram dengan mengamankan tersangka berinisial RH.
"RH kedapatan memiliki 51,97 kg sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh cina dan disimpan dalam mobil yang dikendarainya," ucap Golose.
Berdasarkan pengakuan RH, yang bersangkutan kata Golose diperintahkan oleh seorang berinisial B yang hingga kini masih buron.
Atas perbuatannya ini, kelima tersangka yang sudah diamankan diancam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 (1) subsider pasal 112 ayat (2)2 juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.