Dijerat Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Napoleon Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
Kubu Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan sela dengan amar menyatakan batal.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Pada akhir pembacaan eksepsi, kuasa hukum Napoleon, Eggi Sudjana sempat menyinggung seringnya eksepsi ditolak oleh pengadilan.
Dirinya mencontohkan seperti eksepsi pada kasus Habib Rizieq Shihab, Gus Nur, hingga Syahganda Nainggolan yang seluruhnya ditolak hakim.
Berkenaan dengan itu Eggi mengingatkan majelis hakim untuk bersikap adil dan dapat secara sungguh-sungguh mempertimbangkan seluruh eksepsi yang disampaikan pihaknya.
"Mestinya eksepsi itu diterima kalau logika hukumnya jalan," kata Eggi usai persidangan.
Menanggapi eksepsi ini, jaksa penuntut umum meminta waktu selama 2 pekan kepada majelis hakim untuk menyampaikan tanggapannya atas eksepsi Napoleon.
Hakim kemudian memutuskan menunda dan menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis, 21 April 2022.
Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M. Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka.
Baca juga: Jaksa Ungkap Irjen Napoleon Perintahkan Polisi di Rutan untuk Ganti Gembok Kamar Tahanan M Kece
Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.