Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijerat Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Napoleon Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

Kubu Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan sela dengan amar menyatakan batal.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dijerat Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Napoleon Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan sela dengan amar menyatakan batal, atau setidaknya tak dapat menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Napoleon meminta hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece (M. Kece).

Hal ini disampaikan kubu Napoleon lewat eksepsi atau pembelaan yang dibacakan kuasa hukum, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

"Menyatakan batal surat dakwaan jaksa penuntut umum, atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima," kata kuasa hukum Napoleon, Kamis.

Pasalnya kubu Napoleon menilai jaksa keliru dan tidak cermat dalam menuangkan dakwaannya.

Dakwaan jaksa dipandang bertolak belakang dan tidak saling terkait antara pernyataan satu dengan lainnya. 

Berita Rekomendasi

Maksud bertolak belakang itu salah satunya yakni kata 'melumurkan' dengan 'memukul' dalam satu dakwaan.

Baca juga: Pengacara Irjen Napoleon: Tidak Ada Luka, Lumuri Kotoran Manusia ke Wajah M Kece Penganiayaan Ringan

Padahal menurut kuasa hukum Napoleon, kedua kata itu punya makna berbeda.

Selain itu pihak Napoleon menyebut penganiayaan berupa melumuri kotoran manusia ke wajah M. Kece sebagaimana isi dakwaan, merupakan kategori penganiayaan ringan karena pihak korban tidak menjadi sakit atau luka-luka.

Tindakan tersebut juga tidak membuat yang bersangkutan kehilangan pekerjaan. 

Perbuatan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana berupa penganiayaan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP yang berbunyi 'mengakibatkan luka luka'.

Lebih lanjut, majelis hakim juga diminta mencoret perkara yang melibatkannya ini dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian memerintahkan jaksa membebaskannya dari rumah tahanan negara setelah putusan sela dibacakan. Napoleon juga meminta hakim merehabilitasi nama baiknya.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum agar membebaskan dari rumah tahanan negara setelah putusan sela dibacakan," ungkapnya.

Baca juga: Kubu Irjen Napoleon: Melumuri Kotoran Manusia ke Wajah M Kece Merupakan Penganiayaan Ringan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas