Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara, Munarman dan Jaksa Langsung Sama-sama Banding
Hakim menghukum Munarman 3 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam kegiatan terorisme.
Editor: Malvyandie Haryadi
Disinggung mengenai hal apa saja yang nantinya akan disiapkan kuasa hukum untuk proses banding kliennya, ia enggan merinci.
Hanya saja sejumlah fakta dan kesaksian penting yang dirasa menguatkan posisi kliennya, dipastikan Azis akan diikutsertakan dalam memori banding kliennya.
"Tadi keterangan itu sudah jelas tadi banyak yang bertentangan dengan fakta persidangan jadi kita akan jadikan itu sebagai hal yang menguatkan untuk proses banding nanti. Yang jelas satu yang mau saya catat dan ini penting bahwa pak munarman terbukti bukan teroris," ungkap Azis.
"Kenapa? Di situ di pasal itu bukan menyebutkan terkait seorang melakukan tindak pidana terorisme. Akan tetapi menyembunyikan informasi sebagaimana diatur dalam UU pasal 13 c Undang-undang terorisme," lanjut dia.
Anggota tim kuasa hukum Munarman lainnya, Peter Ell, menyatakan putusan 3 tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bukanlah segalanya.
Ia menegaskan masih ada proses hukum lainnya yang akan dia dan kliennya tempuh untuk menemukan keadilan dalam perkara ini.
"Yang berikut putusan ini belum kiamat, ini belum kiamat bagi kami kuasa hukum dan juga dari terdakwa kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya dan insya allah mudah-mudahan segala sesuatu indah pada waktunya," kata Peter.(tribun network/riz/dod)