Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Ungkap Ada Beberapa Pertimbangan dalam Penyempurnaan Proses Penetapan RUU TPKS

Komnas Perempuan mengapresiasi perkembangan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS)

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komnas Perempuan Ungkap Ada Beberapa Pertimbangan dalam Penyempurnaan Proses Penetapan RUU TPKS
wikimedia/Eva Tobing
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan mengapresiasi perkembangan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh pihak DPR dan Pemerintah pada sesi sejak 28 Maret hingga 6 April 2022. 

Pada saat bersamaan, masih terdapat sejumlah isu penting yang perlu menjadi pertimbangan dalam proses penyempurnaan saat penetapan RUU TPKS nanti.

Komnas Perempuan menyebutkan bahwa proses perumusan RUU TPKS berlangsung dinamis, terbuka, dan konstruktif, dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat sipil.

Terutama lembaga dan pendamping korban kekerasan seksual dan organisasi penyandang disabilitas.

Komnas Perempuan juga telah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) baik kepada pihak DPR maupun Pemerintah atas RUU yang dibahas. 

"Komnas Perempuan akan terus mendukung dan mengawal pembahasan di tahap berikut sampai pengesahan," ungkap Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan resmi, Kamis (7/4/2022).

Berita Rekomendasi

Proses pembahasan RUU TPKS telah menghasilkan rumusan yang memperkuat pelindungan hukum pada berbagai tindak pidana kekerasan seksual.

Baca juga: RUU TPKS Segera Disahkan, Ketua DPR: Hadiah Menyambut Peringatan Hari Kartini

Sebelumnya, tidak diatur secara parsial dalam sistem hukum Indonesia. Yaitu pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan pengendalian, pemaksaan perkawinan, eksploitasi seksual, eksploitasi seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. 

Penguatan pelindungan hukum ini juga akan menjangkau berbagai tindak pidana kekerasan seksual lain yang telah diatur dalam peraturan Per-UU lain. 

RUU TPKS juga memuat tanggung jawab pencegahan dengan melibatkan peran masyarakat luas, khususnya, keluarga.

Selain itu terkait unsur tindak pidana, Komnas Perempuan mencatat bahwa perkosaan dan pemaksaan aborsi tidak menjadi pengaturan tersendiri. 

Pasal 4 Ayat 2 mengatur bahwa perkosaan dan pencabulan juga menjadi bagian dari pengaturan dalam RUU TPKS. Hal ini dilakukan dengan alasan bahwa tindak pidana kedua akan menjadi substansi di dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP). 

Menurut informasi dari pemerintah, RKUHP akan dibahas dan ditetapkan pada sesi sidang Juni 2022 mendatang.

Baca juga: Menteri PPPA: RUU TPKS Sepakat Diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas