Soal Klitih di Jogja, Psikolog Forensik Singgung Peran Keluarga dan Sekolah Perlu Hadir
Tanggapan psikolog forensik soal klitih di Jogja: tidak cukup hanya meminta pertanggung jawaban pidana pelaku anak-anak.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
Hal tersebut diharapkan bisa membuat sang anak sadar akan kesalahannya.
"Pastikan kepolisian memanggil orang tua dan perwakilan sekolah untuk terus mendampingi dan menyimak bagaimana proses pertanggung jawaban pidana."
"Harapannya dengan kehadiran orang tua dan sekolah, anak juga akan berpikir kembali membenahi perilakunya lebih baik," jelas dia.
Terbaru, aksi klitih menimpa seorang remaja berinisial D (18) tahun pada Minggu (3/4/2022) hingga berujung meninggal dunia.
Sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, remaja yang berasal dari Kabupaten Kebumen tersebut alami luka di wajah setelah disabet dengan menggunakan gir oleh pelaku.
Pemuda yang duduk di bangku SMA Yogyakarta itu antas dibawa ke RSPAU Dr. Hardjukito setelah ia terjatuh dari kendaraannya.
Baca juga: Pelajar SMA di DIY Jadi Korban Klitih Hingga Tewas: Sedang Cari Sahur hingga Reaksi Keras Sultan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, menyebut kejadian berawal saat korban sedang beraktivitas di Minggu malam.
Lalu, korban dibuntuti oleh sejumlah orang tak dikenal.
Kemudian, korban mengalami penganiayaan berupa sabetan gir oleh pelaku.
“Kejadian di Jalan Gedongkuning, pelaku diduga menggunakan kendaraan roda dua. Satu motor dikendarai dua orang, atau kendaraan lagi dikendarai tiga orang,” ujarnya.
Pada saat kejadian nahas tersebut, korban dibonceng oleh seorang temannya.
Sultan Hamengkubuwono X Angkat Bicara
Terkait fenomena klitih ini, Sri Sultan Hamengkubuwono X pun buka suara dengan meminta peristiwa ini tidak dibesar-besarkan.
Pernyataan ini berdasarkan fenomena klitih yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Kaliurang, Kecamatan Ngaglik pada 27 Desember 2021 dini hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.