Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat Surat Wasiat, Ini Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Pakar hukum bagikan hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat surat wasiat.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Membuat Surat Wasiat, Ini Hal-hal yang Harus Diperhatikan
Pixabay
Ilustrasi hukum - Pakar hukum bagikan hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat surat wasiat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembagian harta peninggalan atau warisan bisa melalui surat wasiat.

Tak sedikit pewaris lebih menuliskan wasiat sebelum meninggal dunia.

Dalam surat wasiat, basanya pemilik harta warisan akan menyatakan segala apa yang ia inginkan setelah wafat.

Lantas bagaimana membuat surat wasiat?

Baca juga: Dorce Pernah Cemaskan Pertikaian Anak dan Saudara Terkait Warisan, Ancam Keluarga: Enak Aja Lu!

Surat wasiat dapat dibuat dalam bentuk tertulis maupun lisan.

Namun, akan lebih baik jika wasiat termuat dalam bentuk tulisan.

Wasiat nantinya akan diberikan pada penerimanya setelah si pembuat meninggal.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu disampaikan Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jateng, Badrus Zaman 

"Harus secara tertulis, wasiat itu bisa diberikan setelah pembuat wasiat meninggal," kata Badrus dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (4/4/2022).

Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).
Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020). (Youtube Tribunnews.com)

Baca juga: Desak Wasiat Dorce Gamalama Segera Dibacakan, Keluarga Kandung Janji Tak Rebut Hak Anak Angkat

Pembuatan wasiat dapat dilakukan di hadapan notaris dan dua orang saksi.

Badrus berpendapat, wasiat perlu dibuat di depan notaris dan terdaftar sebagai akta wasiat.

Sebab, hal tersebut untuk mengantisipasi terjadi sengketa warisan maupun konflik hukum.


"Dilakukan di notaris, kemudian setelah pembuat wasiat meninggal, notaris mendatangi penerima wasiat," uajr Badrus.

"Harusnya tetap melalui notaris. Biar kedepannya tidak ada persoalan hukum. Kalau ada persoalan hukum, nanti jelas surat wasiat ini ada," imbuhnya.

Baca juga: Pakar Ungkap Tiga Upaya Hukum bagi Korban Trading Ilegal agar Dapatkan Uangnya Kembali

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas