Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat Surat Wasiat, Ini Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Pakar hukum bagikan hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat surat wasiat.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Membuat Surat Wasiat, Ini Hal-hal yang Harus Diperhatikan
Pixabay
Ilustrasi hukum - Pakar hukum bagikan hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat surat wasiat. 

Lanjut Badrus, pembuat bebas memberikan wasiatnya ke siapa saja.

Akan tetapi, untuk melindungi hak ahli waris, harta yang dibagikan lewat wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari keseluruhan total harta.

Berbeda halnya, jika pembuat wasiat sama sekali tak memiliki ahli waris.

"Enggak boleh semuanya (harta dalam wasiat) karena ada ahli waris, kecuali jika tidak punya ahli waris yang lain," jelas Badrus.

"Kalau nanti dibagikan seluruhnya, bisa saja digugat ke pengadilan dan bisa dibatalkan," sambung dia.

Anak Angkat Bisa Dapat Warisan lewat Wasiat

Dalam hukum Islam, anak angkat tidak bisa mendapat warisan karena tak ada hubungan darah dengan pewaris.

BERITA TERKAIT

Sementara di hukum perdata, tidak ada aturan lebih khusus mengenai pembagian warisan pada anak angkat.

Bahkan, kedudukan dan hak antara anak angkat dan anak kandung sama dalam hukum perdata.

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum (Pixabay/qimono)

Baca juga: Dugaan Laporan Palsu terkait Sewa Menyewa Lahan, Juanda Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Badrus pun berpendapat anak angkat bisa mendapat harta warisan orang tua angkatnya dalam kondisi tertentu secara hukum perdata.

Ketika orang tua angkatnya sama sekali tak memiliki keluarga lain sebagai ahli waris, bisa saja warisan jatuh ke tangan anak angkat sepenuhnya.

Hal itu juga berlaku saat orang tua angkatnya membuat surat wasiat.

"Bisa saja, karena tidak ada yang lain selain anak angkat."

"Kalau tidak ada wasiat juga bisa ke anak angkat," kata Badrus.

Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun, Rizieq Shihab: Tidak Satu Hari pun Pantas Dihukum dan Ini Fitnah Keji

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas