Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat Surat Wasiat, Ini Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Pakar hukum bagikan hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat surat wasiat.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Membuat Surat Wasiat, Ini Hal-hal yang Harus Diperhatikan
Pixabay
Ilustrasi hukum - Pakar hukum bagikan hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat surat wasiat. 

Badrus mengingatkan posisi anak angkat juga harus memiliki legal standing agar bisa mendapat warisan.

Artinya, kedudukan anak angkat perlu disertai bukti dokumen dari pengadilan bahwa dia diadopsi secara sah oleh orang tua angkat.

"Namanya anak angkat harus didaftarkan di pengadilan, tidak bisa langsung mengangkat langsung dianggap anak. Makanya ada akta adopsi anak," kata Badrus.

Lebih lanjut, Badrus juga menekankan pentingnya wasiat terdaftar di notaris.

Hal tersebut dilakukan agar surat wasiat mendapatkan kekuatan hukum.

"Lihat dulu wasiatnya, wasiatnya juga harus daftar di notaris, legalisasi di sana. Itu yang harus dilakukan," kata dia.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas