Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewa Peranginangin, Anak Terbit Rencana dan 7 Tersangka Resmi Ditahan dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Dewa Peranginangin, anak Terbit Rencana Peranginangin sudah dijebloskan penyidik Polda Sumut ke penjara

Editor: Srihandriatmo Malau
zoom-in Dewa Peranginangin, Anak Terbit Rencana dan 7 Tersangka Resmi Ditahan dalam Kasus Kerangkeng Manusia
via Tribun-Medan.com
Putra Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Dewa Peranginangin. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Kasus dugaan penganiayaan dan penyiksaan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin memasuki babak baru.

Menurut informasi, Dewa Peranginangin, anak Terbit Rencana Peranginangin sudah dijebloskan penyidik Polda Sumut ke penjara.

Kabar penahanan lelaki yang menjabat sebagai Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Satma PP) Kabupaten Langkat ini dibenarkan oleh pengacara Dewa Peranginangin dan para tersangka lainnya, Sangap Surbakti.

Dewa Peranginangin ditahan nyusul bapaknya ke penjara.

Tidak hanya Dewa Peranginangin, tujuh tersangka lainnya juga sudah dipenjarakan penyidik Polda Sumut.

Menurut Sangap, Dewa Peranginangin ditahan sejak Kamis (7/4/2022) malam.

"Betul (ditahan)," kata Sangap Surbakti, (8/4/2022).

BERITA REKOMENDASI

Penahanan para terduga pelaku penganiayaan dan penyiksaan dilakukan setelah 17 hari penetapan tersangka pada 21 Maret lalu.

Adapun delapan tersangka yang ditahan polisi ialah inisial Dewa Peranginangin, HS, IS, TS, RG, JS, SP, dan HG.

Berkaitan dengan penahanan Dewa Peranginangin Cs, Tribun-medan.com masih berupaya mengonfirmasi pejabat Polda Sumut.

Tribun-medan.com ingin memastikan lebih lanjut, dimana Dewa Peranginangin dipenjarakan polisi. 

Dikritik LPSK 
Penahanan Dewa Peranginangin Cs ini diduga buntut dari kritik keras Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Polda Sumut.


LPSK sempat merasa heran melihat kerja Polda Sumut yang terbilang lambat dalam menangani kasus ini.

Sebab, dalam undang-undang, seseorang yang sudah dikenai ancaman hukuman 15 tahun penjara, dapat dilakukan penahanan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas