Dewa Peranginangin, Anak Terbit Rencana dan 7 Tersangka Resmi Ditahan dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Dewa Peranginangin, anak Terbit Rencana Peranginangin sudah dijebloskan penyidik Polda Sumut ke penjara
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Kasus dugaan penganiayaan dan penyiksaan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin memasuki babak baru.
Menurut informasi, Dewa Peranginangin, anak Terbit Rencana Peranginangin sudah dijebloskan penyidik Polda Sumut ke penjara.
Kabar penahanan lelaki yang menjabat sebagai Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Satma PP) Kabupaten Langkat ini dibenarkan oleh pengacara Dewa Peranginangin dan para tersangka lainnya, Sangap Surbakti.
Dewa Peranginangin ditahan nyusul bapaknya ke penjara.
Tidak hanya Dewa Peranginangin, tujuh tersangka lainnya juga sudah dipenjarakan penyidik Polda Sumut.
Menurut Sangap, Dewa Peranginangin ditahan sejak Kamis (7/4/2022) malam.
"Betul (ditahan)," kata Sangap Surbakti, (8/4/2022).
Penahanan para terduga pelaku penganiayaan dan penyiksaan dilakukan setelah 17 hari penetapan tersangka pada 21 Maret lalu.
Adapun delapan tersangka yang ditahan polisi ialah inisial Dewa Peranginangin, HS, IS, TS, RG, JS, SP, dan HG.
Berkaitan dengan penahanan Dewa Peranginangin Cs, Tribun-medan.com masih berupaya mengonfirmasi pejabat Polda Sumut.
Tribun-medan.com ingin memastikan lebih lanjut, dimana Dewa Peranginangin dipenjarakan polisi.
Dikritik LPSK
Penahanan Dewa Peranginangin Cs ini diduga buntut dari kritik keras Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Polda Sumut.
LPSK sempat merasa heran melihat kerja Polda Sumut yang terbilang lambat dalam menangani kasus ini.
Sebab, dalam undang-undang, seseorang yang sudah dikenai ancaman hukuman 15 tahun penjara, dapat dilakukan penahanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.