Dewa Peranginangin, Anak Terbit Rencana dan 7 Tersangka Resmi Ditahan dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Dewa Peranginangin, anak Terbit Rencana Peranginangin sudah dijebloskan penyidik Polda Sumut ke penjara
Editor: Srihandriatmo Malau
Selama ini, sejumlah anak buahnya yang bernaung di OKP tersebut patut diduga terlibat dalam melakukan penyiksaan dan upaya penghilangan paksa nyawa tahanan.
Selain dipaksa makan babi, tahanan juga dirampas kemerdekaannya, terkhusus dalam hal beribadah.
Bahkan, ketika meninggal dunia, jenazah tahanan malah dimandikan menggunakan air kolam yang kotor.
"Termasuk yang ditemukan LPSK bahwa ada dugaan terkait penistaan agama. Terkait dengan hak orang yang ditempatkan di kereng tersebut untuk laksanakan kewajibannya menjalankan ibadahnya," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (6/4/2022).
Dia mengatakan, dirinya akan mengusut kasus dugaan penistaan agama ini.
Penyidik pun mulai mendalami tiga korban tewas di kerangkeng manusia yang sempat diduga disiksa anak buah Terbit Rencana Peranginangin.
"Pasca-melaksanakan koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, saat ini khususnya yang berkaitan dengan tiga dugaan lain mayat atau anggota masyarakat yang meninggal dunia itu sedang didalami. Tiga ini sedang didalami supaya sekaligus utuh proses penyidikannya," kata Panca.
Adapun tahanan yang tewas diduga disiksa anak buah Terbit Rencana Peranginangin diantaranya Sarianto Ginting, Abdul Sidik dan Ucok.
Untuk korban bernama Ucok, keluarga belum mengizinkan polisi makamnya dibongkar guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.
"Yang satu keluarganya belum bersedia," kata Panca.
Sejauh ini, Polda Sumut telah menetapkan sembilan orang tersangka.
Dua diantaranya Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dan anaknya Dewa Peranginangin.
Terhadap Terbit Rencana Peranginangin, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.
Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.