Dewa Peranginangin, Anak Terbit Rencana dan 7 Tersangka Resmi Ditahan dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Dewa Peranginangin, anak Terbit Rencana Peranginangin sudah dijebloskan penyidik Polda Sumut ke penjara
Editor: Srihandriatmo Malau
Dalam hal ini, masih ada delapan tersangka tidak ditahan dan bebas menghirup udara segar di luar.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, tidak ditahannya para tersangka baru terjadi di Polda Sumut.
"Ancaman hukumannya 15 tahun tidak ditahan. Setahu saya, bilamana sudah dikenakan ancaman hukuman segitu, sudah dapat ditahan," kata dia, melalui sambungan telepon seluler, Rabu (5/4/2022).
Karena tidak ditahannya delapan tersangka lain, kata Edwin, Polda Sumut patut mendapat Rekor Muri.
Sebab, hal semacam ini baru kali pertama terjadi di Indonesia.
"Polda Sumut bisa dapat Rekor Muri soal ini. Karena tidak melakukan penahanan. Tidak melalukan penahanan terhadap seluruh tersangka ada yang aneh dan lucu," jelasnya.
Edwin mengatakan, seseorang yang melakukan pemasungan saja sudah melanggar hukum.
Apalagi, memiliki penjara atau kerangkeng di halaman rumahnya, yang digunakan untuk menyiksa para penghuninya.
"Orang di pasung di rumah saja sudah melanggar hukum. Ini di halaman rumah dibangun kereng, apalagi kondisi penghuni dalam kata memperihatinkan," ungkapnya.
Menurutnya, jika seluruh tersangka ditahan, kemungkinan korban lain akan muncul untuk memberikan kesaksian mengenai kekejaman dibalik keren tersebut.
"Penahanan itu akan membangun kepercayaan korban agar dapat memberikan kesaksian
Dugaan Penistaan Agama
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin patut diduga melakukan penistaan agama selama mengelola kerangkeng manusia di rumahnya.
Berdasarkan temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disampaikan kepada Polda Sumut, tahanan yang merupakan umat muslim mengaku dipaksa makan babi oleh anak buah Terbit Rencana Peranginangin.
Diketahui, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana adalah Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Langkat.