Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus TPPU Rahmat Effendi, KPK Periksa Kepala Disnaker Bekasi dan Camat Pondok Gede Ahmad Sahroni

(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, pada hari ini, Jumat (8/4/2022).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus TPPU Rahmat Effendi, KPK Periksa Kepala Disnaker Bekasi dan Camat Pondok Gede Ahmad Sahroni
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, pada hari ini, Jumat (8/4/2022).

Ika Indah akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.

Selain Ika Indah, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Sekretaris Pol PP, Amran; ASN Staf Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Bekasi, Agus Mudiarsyah.

Kemudian, Sekretaris Dinas Tata Ruang Bekasi, Dzikron; Kepala Bagian Perencanaan RSUD, Dewi Rosita; dan Camat Pondok Gede, Ahmad Sahroni.

Belum diketahui materi apa yang digali penyidik kepada para saksi. 

Belakangan, KPK tengah mengusut dugaan penarikan sejumlah uang dari para ASN Bekasi oleh Rahmat Effendi.

Berita Rekomendasi

Diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi selaku Wali Kota nonaktif Bekasi sebagai tersangka TPPU. 

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap suap proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Rahmat.

Dia diduga membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari suap tersebut.

Dalam kasus suapnya, Rahmat Effendi menjadi tersangka bersama delapan orang lainnya. 

Baca juga: Wali Kota Rahmat Effendi Paksa Camat dan ASN Setor Duit Percepat Bangun Glamping Cisarua Miliknya

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Delapan orang tersangka itu ialah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi.

KPK juga menjerat Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas