Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Terima Berkas Perkara Indra Kenz Terkait Kasus Judi Online Binomo

Kejaksaan Agung RI telah menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I atas Indra Kesuma alias Indra Kenz

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejaksaan Agung Terima Berkas Perkara Indra Kenz Terkait Kasus Judi Online Binomo
Tribunnews/JEPRIMA
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I atas Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam statusnya sebagai tersangka dugaan kasus judi online berkedok trading binary option Binomo pada Jumat (8/4/2022). 

"Berkas perkara atas nama Tersangka IK dikirimkan oleh dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 05 April 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 06 April 2022," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Jumat (8/4/2022).

Selanjutnya, kata Ketut, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari.

Hal itu untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.

"Dan 7 hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap," jelas Ketut.

Dijelaskan Ketut, tersangka Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Brian Edgar Berdalih Kirim Duit Rp120 Juta Untuk Indra Kenz Buat Beli Jam

"Dalam dugaan tindak pidana judi online dan atau Penyebaran Berita Bohong (hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Tersangka IK," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas