Layanan Pengaduan dan Konsultasi THR dari Kemnaker, Simak Cara dan Kunjungi Situs Resminya
Kementerian Ketenagakerjaan RI menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022, Klik untuk layanan Pengaduan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2006 tentang THR Keagamaan, Ida mengatakanTHR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan.
Baca juga: Apresiasi Peran Pekerja dalam Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Dorong Pengusaha Berikan THR Lebaran
Adapun sanksi bagi bagi pengusaha yang terlambat membayar sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan dengan tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.
Berikut langkah-langkah penggunaan situs pengaduan dan konsultasi THR:
1. Login https://poskothr.kemnaker.go.id
2. Klik pilihan Masuk (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
3. Konsultasi THR :
a. Tekan Menu Konsultasi THR
Baca juga: Apresiasi Peran Pekerja dalam Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Dorong Pengusaha Berikan THR Lebaran
b. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
c. Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan
4. Pengaduan THR
a. Tekan Menu Pengaduan THR
b. Isikan formulir
c. Laporkan
Informasi selengkapnya bisa di akses di sini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.