Polisi Akui Tak Bisa Menangkap Pemilik Binomo di Luar Negeri: Orang Asing, Bukan Kewenangan Kami
Penyidik Bareskrim Polri telah mengantongi identitas bos aplikasi Binomo yang berada di luar negeri.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri telah mengantongi identitas bos aplikasi Binomo yang berada di luar negeri.
Identitas bos Binomo ini didapat dari pemeriksaan tersangka Brian Edgar Nababan (BEN). Brian merupakan manajer di perusahaan Binomo.
"Untuk (dalang) yang di luar negeri kita sudah ada, karena memang ini kan dia (Brian) masih pegawai, dia punya bos lagi. Ada bosnya itu,"”kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis, (7/4/2022).
Meski sudah mengantongi identitas bos atau pemilik aplikasi Binomo, namun Chandra menyebut pihaknya tidak akan mengungkap identias pemilik Binomo tersebut.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Brian Edgar Nababan Jadi Dalang Pembawa Binomo dari Rusia ke Indonesia
Ia juga menyebut polisi tak bisa menangkap pemilik Binomo itu karena bukan warga negara Indonesia.
Selain itu, Binomo juga merupakan aplikasi yang legal di luar negeri, sehingga polisi tidak punya otoritas menangkap bos Binomo tersebut.
”Enggak akan kita ungkap, ini orang asing,” jelasnya.
"Belum, masih didalami (upaya penangkapan), karena kan terkait Binomo kalau di luar negeri kan soalnya legal, bukan kewenangan otorisasi kita," ucapnya.
Dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim juga diketahui pusat transaksi trading ilegal Binomo berada di Rusia.
Aplikasi tersebut kemudian disebarluaskan ke Indonesia lewat perusahaan Rusia 404 Group. ”Jadi memang Binomo itu berada di Rusia, baru masuk ke Indonesia," kata Chandra.
Ia menjelaskan Binomo bisa menjamah Indonesia berkat Brian Edgar Nababan.
Brian pertama kali bergabung dengan Binomo pada 2014 lewat perusahaan 404 Group Rusia.
Kebetulan saat itu dia di Rusia dalam rangka kuliah.
Mengutip laman resminya, perusahaan 404 Group berdiri sejak 2013 dengan fokus pada pemanfaatan teknologi informasi.
Baca juga: Brian Edgar Digaji Ribuan Dollar Per Bulan Dari Rekrut Affiliator dan Dengar Komplain Member Binomo
Entitas perusahaan ini berpusat di St. Petersburg, Rusia.
Brian mulanya diterima sebagai Customer Support Platform Binomo.
Tugasnya kala itu menerima komplain dari pemain Binomo, terutama yang ada di Indonesia.
Setelah itu Brian diangkat menjadi Development Manager Binomo.
Selama bekerja di Rusia 404 Group, Brian digaji 4.000 USD.
Bila dirupiahkan kisaran penghasilan per bulannya mencapai Rp 57.438.400,00 (kurs dolar Rp 14.400).
”Bayaran selaku customer support di perusahan 404 group Rusia sekitar 2.000 USD dan kemudian naik secara bertahap dan gaji paling besar 4.000 USD,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Whisnu menyebut Brian juga berperan sebagai perekrut affiliator Binomo dengan mengirimkan surat penawaran melalui pesan elektronik (e-mail).
”Tersangka berperan menawarkan dan mencari orang atau influencer untuk menjadi Afiliator/CPA ( Cost Per Action ) Binomo Indonesia dengan cara mengirimkan email penawaran tersebut kepada calon affiliator,” rincinya.
Baca juga: Diperiksa 15 Jam, Kapten Vincent Ternyata Dicecar Soal Konten Bareng Indra Kenz Soal Kasus Binomo
Orang yang dipekerjakan Brian antara lain Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dan Indra Kenz.
"BEN menggaet orang-orang yang influencer-influencer ini. Fakarich pada 2019, Fakarich kemudian menggaet IK," kata Whisnu.
Lewat dua affiliator tersebut pengaruh aplikasi trading ilegal Binomo semakin menyebar luas di masyarakat Indonesia. Hingga kemudian banyak yang merugi dengan taksiran miliaran rupiah.
Sejauh ini telah ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.
Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich, Brian Edgar Nababan, dan Wiky Mandara Nurhalim.
Wiki adalah orang keempat yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap pada Rabu (6/4) di wilayah Tangerang.
“[Wiki] ditangkap kemarin tanggal 6 di daerah Tangerang di kediamannya,” kata Whisnu.
Peran tersangka Wiki yakni sebagai admin grup telegram dengan Indra Kenz.
Dari penangkapan tersangka Wiki, penyidik mengamankan beberapa barang bukti yakni handphone Iphone 13, 2 buah laptop dan 1 buah komputer.
“Untuk keterkaitan tersangka WMN sebagai admin membuat telegram grup dengan saudara IK,” ungkap Whisnu.
Selain itu, Whisnu menjelaskan tersangka Wiki juga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz dari hasil kasus tersebut sebesar Rp 308 juta.
“Ada total kurang lebih menerima Rp 308 juta,” jelasnya.(tribun network/igm/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.