Soroti Edaran Satgas Covid Soal Ketentuan Mudik, Komisi V DPR: Ada Bagian yang Sulit Dilaksanakan
Menurutnya, Surat Edaran Satgas Covid yang terbaru, yakni Nomor 16 tahun 2022 kemungkinan ada bagian yang sulit diterapkan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan DPR berkomitmen akan melakukan pengawasan mudik 2022.
Menurutnya, Surat Edaran Satgas Covid yang terbaru, yakni Nomor 16 tahun 2022 kemungkinan ada bagian yang sulit diterapkan.
“Kalau kita bicara soal pengawasan, bagaimana kita mengamati bahwa surat edaran yang dibuat oleh pemerintah ini diterapkan karena ada kemungkinan ada bagian dari surat edaran ini (SE Nomor 16/22) yang menurut saya akan sulit dilaksanakan,” kata Lasarus kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Lasarus mengatakan bakal ada 14 juta orang pemudik pengguna mobil pribadi dan 14 juta orang dengan sepeda motor pribadi yang bakal lolos dari aturan surat edaran ini.
Baca juga: 80 Juta Orang Diprediksi Mudik, Menko PMK: Kewaspadaan Tetap Tinggi
Pasalnya, mudik kali ini tidak seperti tahun lalu ketika ada penyekatan dan pengecekan dokumen-dokumen seperti tes negatif antigen maupun PCR.
Politisi PDIP berpandangan, jika faktanya nanti terjadi kenaikan kasus Covid-19, berarti pemerintah telah gagal dalam penerapan SE Nomor 16 Tahun 2022.
“Yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dalam konteks kita memutus mata rantai sebaran COVID-19 menurut saya ini adalah tantangan cukup menantang bagi pemerintah,” kata Lasarus.
Lebih lanjut, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar ini menekankan, pemenuhan vaksinasi booster adalah kewajiban demi mengantisipasi penularan saat mudik.
Diketahui, Presiden memperkirakan pemudik lebaran 2022 sekitar 85 juta warga.
“Bagi yang belum vaksin booster tetap apa pun itu nanti diwajibkan tes antigen dan PCR kalau yang bersangkutan mau. DPR akan fokus membahas terkait persiapan mudik dan balik Lebaran 2022,” tandas Lasarus.
Berdasarkan data diperoleh, arus mudik yang menggunakan transportasi mobil pribadi dan kendaraan motor diprediksi sebanyak 26 persen atau 21 juta orang, sepeda motor sebanyak 18 persen atau 14 juta orang yang kemungkinan nanti lolos dari aturan SE Nomor 16 Tahun 2022.
“Yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dalam konteks kita memutus mata rantai sebaran Covid-19 menurut saya ini adalah tantangan cukup menantang bagi pemerintah. Andaikata nanti meningkat berarti itu adalah bagian dari kegagalan kita untuk menerapkan surat edaran Nomor 16 Tahun 2022,” terangnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memprediksi pemudik libur lebaran Idul Fitri 2022 mencapai 85 juta orang. Dari jumlah tersebut 14 juta diantaranya berasal dari Jabodetabek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.