Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti Edaran Satgas Covid Soal Ketentuan Mudik, Komisi V DPR: Ada Bagian yang Sulit Dilaksanakan

Menurutnya, Surat Edaran Satgas Covid yang terbaru, yakni Nomor 16 tahun 2022 kemungkinan ada bagian yang sulit diterapkan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soroti Edaran Satgas Covid Soal Ketentuan Mudik, Komisi V DPR: Ada Bagian yang Sulit Dilaksanakan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon penumpang bersiap menaiki bus antar kota di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Presiden Joko Widodo memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan booster. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan DPR berkomitmen akan melakukan pengawasan mudik 2022.

Menurutnya, Surat Edaran Satgas Covid yang terbaru, yakni Nomor 16 tahun 2022 kemungkinan ada bagian yang sulit diterapkan.

“Kalau kita bicara soal pengawasan, bagaimana kita mengamati bahwa surat edaran yang dibuat oleh pemerintah ini diterapkan karena ada kemungkinan ada bagian dari surat edaran ini (SE Nomor 16/22) yang menurut saya akan sulit dilaksanakan,” kata Lasarus kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Lasarus mengatakan bakal ada 14 juta orang pemudik pengguna mobil pribadi dan 14 juta orang dengan sepeda motor pribadi yang bakal lolos dari aturan surat edaran ini.

Baca juga: 80 Juta Orang Diprediksi Mudik, Menko PMK: Kewaspadaan Tetap Tinggi

Pasalnya, mudik kali ini tidak seperti tahun lalu ketika ada penyekatan dan pengecekan dokumen-dokumen seperti tes negatif antigen maupun PCR.

Politisi PDIP berpandangan, jika faktanya nanti terjadi kenaikan kasus Covid-19, berarti pemerintah telah gagal dalam penerapan SE Nomor 16 Tahun 2022.

Berita Rekomendasi

“Yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dalam konteks kita memutus mata rantai sebaran COVID-19 menurut saya ini adalah tantangan cukup menantang bagi pemerintah,” kata Lasarus.

Lebih lanjut, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar ini menekankan, pemenuhan vaksinasi booster adalah kewajiban demi mengantisipasi penularan saat mudik.

Diketahui, Presiden memperkirakan pemudik lebaran 2022 sekitar 85 juta warga.

“Bagi yang belum vaksin booster tetap apa pun itu nanti diwajibkan tes antigen dan PCR kalau yang bersangkutan mau. DPR akan fokus membahas terkait persiapan mudik dan balik Lebaran 2022,” tandas Lasarus.

Berdasarkan data diperoleh, arus mudik yang menggunakan transportasi mobil pribadi dan kendaraan motor diprediksi sebanyak 26 persen atau 21 juta orang, sepeda motor sebanyak 18 persen atau 14 juta orang yang kemungkinan nanti lolos dari aturan SE Nomor 16 Tahun 2022.

“Yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dalam konteks kita memutus mata rantai sebaran Covid-19 menurut saya ini adalah tantangan cukup menantang bagi pemerintah. Andaikata nanti meningkat berarti itu adalah bagian dari kegagalan kita untuk menerapkan surat edaran Nomor 16 Tahun 2022,” terangnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memprediksi pemudik libur lebaran Idul Fitri 2022 mencapai 85 juta orang. Dari jumlah tersebut 14 juta diantaranya berasal dari Jabodetabek.

"Perlu juga saya sampaikan bahwa jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang. Pemudik dari jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang," kata Presiden dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, (6/4/2022).

Sementara itu jumlah pemudik yang akan menggunakan kendaraan pribadi sebanyak 47 persen. Pemerintah terus mematangkan persiapan mudik agar berjalan lancar.

"Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman," pungkasnya.

Sebelumnya Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional hari raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Pemerintah kemudian menetapkan 4 hari cuti bersama Idul Fitri 2022. Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, (6/4/2022).

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4 5 dan 6 Mei 2022," kata Presiden.

Keputusan cuti bersama tersebut kata Presiden akan diatur lebih rinci melalu keputusan bersama menteri-menteri terkait. Cuti bersama tersebut kata Presiden dapat digunakan untuk bersilaturahmi.

"Dengan orang tua, keluarga dan handai tolan di kampung halaman," katanya.

Meskipun demikian Presiden mengingatkan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap penularan Covid-19 saat libur Idul Fitri 2022.

"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas