Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kembali Cair di Tahun 2022, Berikut Syarat Penerima Periode Sebelumnya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta di tahun 2022.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja di tahun 2022.
Nantinya, BSU ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta.
Bantuan subsidi upah diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: BSU Rp 1 Juta akan Diberikan Kepada 8,8 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerima Periode Tahun Lalu
Baca juga: Alasan Pemerintah Kembali Salurkan BSU Rp1 Juta Meski Kasus Covid-19 Menurun
Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dalam Keterangan pers evaluasi PPKM pada Senin (4/4/2022).
Dikutip dari kominfo.go.id, Airlangga Hartanto menyampaikan bantuan tersebut akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta.
"Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Bantuan Subsidi Upah yang akan terus dimatangkan untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3 juta," ucapnya.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diumumkan dalam waktu dekat.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan syarat penerima BSU dan bagaimana mekanisme penyalurannya.
Syarat Penerima BSU Tahun Lalu
Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;