Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelaskan Peraturan Baru Kapolri, Kadiv Propam: Atasan Bisa Ditindak Jika Anggota Melanggar!

Sambo mengingatkan seluruh jajaran Polda Jawa Barat untuk melakukan perubahan kedisiplinan mulai dari hal yang kecil.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jelaskan Peraturan Baru Kapolri, Kadiv Propam: Atasan Bisa Ditindak Jika Anggota Melanggar!
Dok. Polri
Irjen Pol Ferdy Sambo saat memberi pengarahan disela kunjungannya ke Polres Nganjuk, Kamis (20/1/2022). 

Kemudian Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, lakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi), dan harus ada wujudnya,” tegas Sambo.

Selain itu, Sambo menginstruksikan Polres jajaran Polda Jawa Barat supaya menjadi manajer tingkat bahwa yang memiliki kemampuan teknis secara baik, benar dan bertanggung jawab.

Tentu, Propam hanya bisa menyelesaikan persoalan anggota di hilir.

“Di hulu, kita harus bersinergi dan dilakukan penelusuran awal serta dilakukan pengecekan kembali dan tindaklanjut melakukan pembenaran. Kedisiplinan nasional harus kita mulai menjadi garda terdepan, kita menganut Satya Haprabu,” ujarnya.

Karena, kata Sambo, kedepan tantangan yang akan dihadapi semakin berat mengingat sekarang era digital disrupsi teknologi. Maka dari itu, seluruh jajaran Polri harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

“Jaga marwah dan wibawa institusi Polri, tingkatkan dedikasi, loyalitas dan mampu menjaga nama baik Polri,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas