Malaysia Kembali Klaim Seni Reog, Indonesia Daftarkan ke UNESCO Sebagai Warisan Budaya
Sehingga mantan Mensos RI ini menegaskan pentingnya pendokumentasian dan penelusuran sejarah untuk setiap warisan budaya yang dimiliki.
Editor: Hendra Gunawan
Hal itu diketahui saat Indonesia mengajukan reog sebagai warisan budaya tak benda ke UNESCO. Adanya klaim kesenian reog oleh Malaysia disampaikan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy pada publik dan memancing kegeraman masyarakat Indonesia.
Kecintaan terhadap Reog ditunjukkan ratusan seniman Reog Ponorogo dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan komplek Kantor Pemkab Ponorogo, Jalan Alun-alun Utara, Kamis (7/4/2022) malam.
Mereka memprotes keras langkah Malaysia yang akan mencatatkan Reog sebagai kebudayaan negaranya ke United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Hal tersebut membuat para seniman tak rela, terlebih lagi klaim atas kesenian Reog oleh negara Jiran tersebut bukanlah yang kali pertama.
Protes tersebut diungkapkan para seniman melalui poster dan spanduk serta mementaskan seni Reyog di depan kantor Pemkab Ponorogo.
Koordinator aksi, Hadi Purnomo meminta kepada Presiden RI Joko Widodo agar mengambil langkah cepat untuk menjaga eksistensi Reog Ponorogo di mata dunia Internasional.
Hadi meminta Jokowi mengintruksikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk mendaftarkan Reog sebagai warisan budaya tak benda ke UNESCO.
Pihaknya menentang keras jika Indonesia didahului Malaysia dalam mendaftarkan Reog sebagai warisan budaya takbenda di UNESCO.
"Kepada Pak Nadiem Makarim yang bertanggungjawab, untuk segera mendaftarkan Reog Ponorogo sebagai warisan budaya takbenda ke Unesco. Jangan sampai keduluan Malaysia," terang Hadi.
Menurutnya, pendaftaran Reog ke Unesco bersifat urgensi.
Dia meminta Pemerintah Pusat untuk mendahulukan Reog untuk didaftarkan ke organisasi milik PBB itu.
"Saya rasa kalau sampai keduluan Malaysia, masyarakat Ponorogo bahkan masyarakat Indonesia akan menyesal. Untuk itu, ini waktu yang tepat untuk mendaftarkan Reog ke Unesco," pungkasnya.
Pemkab Ponorogo sendiri sudah mengusulkan dan mendaftarkan Kesenian Reog ke Unesco melalui pemerintah pusat, namun begitu Reog masih harus bersaing dengan nominator lain untuk diusulkan oleh pemerintah Indonesia ke UNESCO.
Jika nantinya Reog telah terdaftar menjadi warisan budaya takbenda, maka hak paten Reog milik Kabupaten Ponorogo, dan milik Indonesia tetap terjaga.