BLT Minyak Goreng Cair Sampai Kapan? Penerima Dapat Bantuan Rp 300 Ribu
Pemerintah menyalurkan program subsidi untuk menjaga daya beli masyarakat berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menyalurkan program subsidi untuk menjaga daya beli masyarakat berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan BLT Minyak Goreng cair pada bulan Ramadan 2022.
BLT Minyak Goreng akan disalurkan hingga seminggu sebelum Lebaran.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, Program BLT MiGor sudah harus tersalurkan pada Ramadhan ini, atau paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri."
"Karena itu, Kemenko Perekonomian dan Kemenkeu selaku Pengelola Program PEN terus mendorong TNI/Polri untuk mempercepat penyaluran program BLT MiGor ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (8/4/2022), dilansir laman Kemenko Perekonomian.
Baca juga: Selesaikan Masalah Minyak Goreng, Erick Thohir Minta Swasta Ikut Turun Tangan
Baca juga: Hidrogen Bisa Jadi Sumber Energi Alternatif di Saat Harga Minyak Menggila
2 Macam BLT Minyak Goreng
Susiwijono menjelaskan, ada dua macam BLT Minyak Goreng.
Yakni BLT Minyak Goreng di rumpun Program Bansos Pangan dan rumpun Program BT-PKLWN.
BLT Minyak Goreng di rumpun Program Bansos Pangan akan diberikan kepada 20,65 juta KPM, terdiri dari 18,8 juta penerima BPNT (Kartu Sembako) dan 1,85 juta PKH yang tidak menerima BPNT.
Adapun besarannya masing-masing Rp 100 ribu per bulan selama 3 bulan, yakni bulan April-Juni 2022.
Bantuan tersebut akan diberikan sekaligus sebesar Rp 300 ribu.
Baca juga: MUI Minta Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng Kemasan
Baca juga: Gubernur Ganjar Pranowo Temui Edy Rahmayadi: Minta Minyak Goreng dan Takut Kualat
Sedangkan, BLT Minyak Goreng di rumpun Program BT-PKLWN akan diberikan kepada 2,5 juta PKL dan Warung (utamanya yang mempunyai usaha makanan) pada 514 Kabupaten/Kota.
Masing-masing menerima sebesar Rp 100 ribu per bulan selama 3 bulan.
Lalu, akan diberikan sekaligus senilai Rp 300 ribu per penerima.