Mulai 30 April, TV Analog Sebagian Beralih ke TV Digital
Pemerintah akan menghentikan siaran TV Analog per tanggal 30 April 2022 di sebagian wilayah Indonesia.
Editor: Erik S
ist
Ilustrasi-- Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberhentikan siaran TV analog paling lambat pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
1. Aceh
- Kabupaten Aceh Besar
- Kota Banda Aceh
- Kota Sabang
- Kabupaten Pidie
- Kabupaten Bireuen
- Kabupaten Pidie Jaya
Berita Rekomendasi
- Kabupaten Aceh Utara
- Kota Lhokseumawe
Baca juga: Daftar Wilayah yang Dihentikan Siaran TV Analog Tahap Pertama pada 30 April 2022
2. Sumatera Utara
- Kabupaten Karo
- Kabupaten Simalungun
- Kabupaten Asahan
- Kabupaten Batu Bara