Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susul Indra Kenz, Bareskrim Polri Tetapkan Vanessa Khong Jadi Tersangka

Selain itu polisi juga menetapkan ayah Vanessa Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma jadi tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Susul Indra Kenz, Bareskrim Polri Tetapkan Vanessa Khong Jadi Tersangka
Instagram
Vanessa Khong dan Indra Kenz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskirm Mabes Polri kembali merilis 3 tersangka baru kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo.

Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Kasus Binomo Indra Kenz Diteliti Kejaksaan

Baca juga: Diperiksa 15 Jam, Kapten Vincent Ternyata Dicecar Soal Konten Bareng Indra Kenz Soal Kasus Binomo

Baca juga: Bareskrim Ungkap Brian Edgar Nababan Jadi Dalang Pembawa Binomo dari Rusia ke Indonesia

Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan,  Kamis tanggal 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.

Ketiga tersangka  mendapatkan  aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.

Bareskrim sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan yakni, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas